banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Staf DPMPD Halut Setahun Tak Berkantor, BKD Pastikan Diberikan Sanksi

72
×

Staf DPMPD Halut Setahun Tak Berkantor, BKD Pastikan Diberikan Sanksi

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Halut, Salah staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupeten Halmahera Utara (Halut) bernama Suryadi, tak Berkantor selama setahun tanpa alas.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun reporter, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini. Namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab Halut dalam hal ini Badan kepegawaian dan Diklat (BKD) Halut.

Saryadi tak lagi menjalankan tugas selaku ASN,ini karena dipicu persoalan investasi bodong, sehingga memilih tak berkantor untuk menghindari para nasabah dari investasi tersebut.

Akibat dari jarang berkantor itu, Suryadi dinonjobkan dari camat Galela Utara, namun kelakuan yang bersangkutan tidak pernah berubah dan tak lagi berkantor hingga saat ini.

Kepala DPMPD Halut Nyoter Koenoe, ketika dikonfirmasi reporte, membenarkan hal tersebut, dan yang bersangkutan tidak lagi berkantor sudah berbulan-bulan lamanya tanpa alasan yang pasti.

” Dan kami sudah berulang kali melayangkan surat panggilan, tetapi tidak pernah digubris, sehingga kami sudah menyerahkan kepada pihak BKD guna ditindaklanjuti,” kata Nyoter.

Terpisah Kepala BKD (Kaban) Halut Ony Hendrik, ketika di konfirmasi, mengatakan terkait ketidak hadiran hadiran pegawai itu pasti ditindaklanjuti, setelah dilakukan pembinaan oleh dinas yang bersangkutan yakni DPMPD.

“Pemberian sangsi kepada ASN harus berdasarkan ketentuan dan tahapan, jadi walaupun dari dinas terkait sudah menyerahkan kepada kami (BKD), tapi kami tidak serta-merta langsung Menindaklanjuti sebelum adanya pembinaan dari DPMPD,” kata Ony saat dikonfirmasi reporter Media ini, Selasa (28/05/2019) tadi.

Lanjut Ony, pihaknya akan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan, bila sudah SP 1 dan SP 2 dari dinas terkait, maka langsung dilakukan sidang Kode etik kepada yang bersangkutan.

“Sangsi yang diberikan kepada yang bersangkutan juga berfungsi dari yang ringan sampai berat tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

” Karena pelanggaran yang dilakukan oleh PNS wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS,” jelas Ony.#Jeff

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!