Swaramalut.com – Halsel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Selasa (09/07/2019).

Paripurna yang dilangsungkan diruang rapat Utama DPRD Halsel tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD Umar Hi Soleman, Wakil Ketua Muchlis Jafar, Sekertaris Dewan beserta Anggota, dan Pimpinan SKPD.
Wabup Halsel Iswan Hasjim, dalam pidatonya, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati sebagai penguasa anggaran/barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemkab Halsel, ini merupakan perwujudan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran atau barang pada Pemerintah Kabupaten Halsel,” jelasnya.
Wabup menambahkan realisasi jumlah pendapatan daerah sebesar Rp.1.333.621.054.502 dan realisasi jumlah belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp.1.023.518.492.863. Maka pelaksanaan APBD Halsel tahun 2018 mengalami Surplus sebesar Rp.29.940.673.445.
“Kemudian untuk penerimaan pembiayaan pada tahun 2018 dianggarkan sebesar 156.868.671.842 realisasi sebesar Rp.28.994.322.391 atau 18,48 persen, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan pada tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp. 34.080.595.933 atau 105 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 32.576.728.818 pada APBD perubahan tahun 2018,” ungkapnya
Lanjut Wabup, Neraca Daerah Kabupaten Halsel per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset Rp.1.875.288.706.138 dengan rincian, aset lancar sebesar Rp.52.505.436.621, investasi jangka panjang sebesar Rp. 48.368.485.615, aset tetap sebesar Rp. 1.740.262.374.968 dan aset lainnya sebesar Rp. 4.152.408.933.
“Total kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar Rp.1.875.288.706.138 terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 30.144.728.402, kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 22.125.650.550 dan ekuitas dana sebesar Rp.1.823.018.327.185”, tambah Iswan.
Wabup Iswan juga mengatakan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Usain penyampaian LPJ APBD tahun 2018 Kepala Daerah, Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD.# Tox