banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Janlis Kitong :  PT Cipta Aksara Perkasa Milik Umar Bopeng Bakal Di Proses Hukum  

107
×

Janlis Kitong :  PT Cipta Aksara Perkasa Milik Umar Bopeng Bakal Di Proses Hukum  

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Halut

PT Cipta Aksara Perkasa dengan Pimpinan Perusahan yakni Umar Bopeng yang menangani Proyek Multy Year Pembangunan Jalan dari Desa Ngajam sampai ke desa Apulea di Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, telah di panggil pihak DPRD Halut, Selasa ( 30/7/2019).

Proyek Multy Year  Pembangunan Jalan tersebut sangatlah amburadul dimana pekerjaan jalan dari Galela sampai ke Loloda Utara di bagi menjadi 3 Sekmen, pada sekmen ke tiga dengan panjangnya 20 Km namun sampai saat ini baru mencapai kurang lebih 13 Km di tahun ke dua dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut oleh PT.Cipta Aksara Perkasa pimpinan perusahan yakni Umar Bopeng.

Hal ini di benarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halut Janlis Kitong, seusai rapat dengar pendapat dengan pihak Kontraktor ( Pimpinan Perusahan ) dari Proyek Pembangunan Jalan dari Galela – Loloda yakni Sekmen I PT. Sinar Putra Pratama, Sekmen II PT. Sama Sejati dan Sekmen III PT. Cipta Aksara Perkasa, rupanya Umar Bopeng selaku pimpinan perusahan tidak maksimal dalam pelaksanaan pekerjaan untuk membangun jalan sebagai akses darat masyarakat Loloda,” ungkap Janlis.

Pemda dan DPRD Halut Lanjut Janlis, dengan berani mengambil kebijakan untuk tanggungjawab pihak Pemerintah Provinsi guna pembangunan jalan yang berstatus Nasional itu, dan yang kami panggil adalah semua pihak termasuk pihak PU dan PPK,” kata Ketua Komisi II.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan On The Spot di wilayah proyek Multiyears beberapa waktu lalu, dan kami telah temukan PT. Cipta Aksara Perkasa tanpa ada AMP dan alat penghancur batu (Stone Crusher),” jelasnya.

Sementara kata janlis, Sampai saat ini pihak PT Cipta Aksara Perkasa sama sekali belum di lakukan Sirtu, dan baru pada tahap pembukaan badan jalan serta penghamparan timbunan pilihan, beda dengan pekerjaan di segmen I dan II yang sudah di lakukan pengaspalan. ”

Kemudian Kami nilai dari sisi perencanaan bagi pihak PT CAP telah gagal, dan segmen 3 akan kami terus ngotot agar segera di evaluasi dan Pekerjaannya bakal tidak bisa di selesaikan sampai pada batas yang di tentukan pada juli 2020 mendatang.

Sebab saat ini saja sudah masuk di bulan agustus dan Pemasangan AMP itu minimal membutuhkan waktu 5 bulan, dan dari 20 KM volume pekerjaannya baru dalam proses pembukaan badan jalan sepanjang 13 Km selama dua tahun proses pekerjaan,” terangnya.

Ketua Komisi II Janlis Kitong menegaskan bahwa, Kami bakal bawa ke rana hukum, sebab saat ini kami bakal membahas secara internal menunggu Risalah rapat dengar pendapat,” tutupnya mengakhiri..#Jef

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!