Swaramalut.com, Halbar – Sebanyak 25 dari total 30 lebih Warga Binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo bakal menerima remisi Natal tahun 2019.
Pasalnya ke 25 warga binaan tersebut telah diusulkan oleh pihak Lapas kelas II B untuk mendapat remisi Natal ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Demikian disampaikan Kasubsi Registrasi Lapas kelas II B Jailolo, Walid Bahmid, kepada sejumlah awak media di lingkup Lapas, Selasa (10/12/2019).
Menurut Walid, pengusulan remisi atau pengurangan masa tahanan berlaku untuk semua tahanan saat perayaan hari- hari besar dengan persyaratan diantaranya sudah 6 bulan dan memiliki kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
” Dan yang sudah memenuhi syarat sehingga diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 25 orang dengan jumlah pengurangan yang bervariasi, namun pada bulan Desember baru SK remisi akan diterbitkan,” ungkapnya.
Lanjut Walid, yakni, pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 14 orang, satu bulan sebanyak 17 orang sedangkan 4 warga binaan lain diusulkan pengurang masa tahanan 1,2 bulan.
Saat ditanyakan dari total 25 warga binaan yang diusulkan didominasi kasus atau pelanggaran pidana apa ?.
Walid mengatakan, ” dari total 25 warga binaan yang diusulkan didominasi kasus perlindungan anak,” katanya.#chull