Swaramalut.com – Ternate
Tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.
Mereka diantaranya berinisial FAS (25) warga Kelurahan Jambula, I (24) warga Kelurahan Jambula, pekerjaan mekanik, dan DF (38) warga desa Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Drs Edi Swasono, M.M. mengatakan, FAS dan I ditangkap pada Jumat, 24 Januari 2019, pukul 22.52. WIT. Keduanya diketahui memperoleh barang haram dari tangan kurir jaringan Makasar.
“Tim pemberantasan BNNP Malut menyergap keduanya di depan kedai Kopi samping jembatan Kelurahan Sasa Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate,”ujar Drs Edi, dalam Press Release siang tadi di kantor BNN Malut, bersama dengan pihak Bea dan Cukai Ternate. Rabu, (05/2/2020).
Lanjut Drs. Edi, dari tangan tersangka ditemukan 3 plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan pengembangan pada 57 (dini hari) petugas BNNP Malut melakukan penggeledahan di rumah tersangka FAS di Kelurahan Jambula, disaksikan ketua RT setempat.
“Alhasil dari kedua tersangka ditemukan 3 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,31 gram. dan 3 bungkus plastik bening Narkotika jenis ganja dengan berat 3,80 gram,”ucap Kepala BNN.
Selain itu, ia menjelaskan, dari tangan kedua tersangka disita juga barang bukti 1 buah Hp merek Xiaomi Redmi 4A warna putih, Charger Hp merek Vivo dan 1 hp merek Mito.
“Untuk sanksi pidana kepada FAS dan I dikenakan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai serta menjadi perentara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,”papar Drs. Edi.
Selain itu, Kepala BNNP juga sampaikan, perbuatan ini bukan hanya dilakukan oleh FAS dan I, tapi juga DF. Drs. Edi katakan, DF ini salah satu ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai kepala Seksi.
Drs. Edi menuturkan, DF ditangkap pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2019 Pukul 22.15 WIT. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas pemberantasan BNNP Malut di depan rumahnya di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, saat itu DF menerima satu bungkus paket.
“Hal ini berdasarkan informasi dari personil Bea dan Cukai Ternate tentang adanya pengiriman paket ganja dan shabu dari Jakarta tujuan Ternate menuju Pulau Bacan Halsel, dengan menggunakan jasa ekspedisi TIKI dengan modus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor,”tutur Drs. Edi.
Setelah mendengar informasi tersebut, petugas BNNP langsung bergerak ke Pulau Bacan dan langsung membekuk tersangka pada saat menerima paket tersebut di depan rumahnya. Dan berdasarkan hasil investigasi penyidik BNNP Malut diketahui tersangka DF telah menerima.
“Barang haram ini akan dikirim kembali kepada salah satu oknum warga binaan Lapas Kelas II A Ternate. Hal ini sesuai permintaannya. Kemudian untuk Barang Bukti yaitu Narkotika jenis ganja seberat+ 524 gram, Narkotika jenis sabu +1,74 gram dan 1 hp warna hitam merek OPPO,”Papar Kepala BNN.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka DF di pidana dengan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun..#MA