banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Mencegah Peredaran Narkoba Dan Bahaya Narkoba, Polda Malut Gelar Sosialisasi

69
×

Mencegah Peredaran Narkoba Dan Bahaya Narkoba, Polda Malut Gelar Sosialisasi

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Ternate

Di era zaman sekarang peredaran Narkoba sangat marak di Kota-kota besar dan tidak menutup kemungkinan peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Maluku Utara juga sangat banyak walaupun tidak sebanyak di Kota besar.

Dalam rangka mencegah peredaran Narkoba dan bahaya Narkoba Polda Maluku Utara melalui Direktorat Resnarkoba Polda Malut melaksankaan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan bahaya Narkoba kepada masyarakat di wilayah Hukum Polda Maluku Utara yang bertempat di Kelurahan Takome Kota Ternate, Rabu (12/2/2020).

Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Kasubbagminops Dit Resnarkoba Polda Malut AKP Azis Ibrahim Muamar, S.H. Kemudian turut dihadiri Lurah Takome, ketua RT, Imam Masjid, tokoh Agama, tokoh masyarakat, sekertaris Karangtaruna, dan masyarakat Kelurahan Takome.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkoba kepada masyarakat oleh Polda Malut melalui Direktorat Resnarkoba ini diharapkan
untuk peredaran Narkoba dapat diminimalisir serta masyarakat dapat mengetahui bahaya dari menggunakan Narkoba atau bahkan mengedarkan Narkoba yang dapat di jerat Hukum.

Dalam Sosialisasi ini materi yang disampaikan yaitu tentang pengertian Narkoba, penggolongan Narkoba, macam-macam jenis Narkoba, aspek fisik dampak Narkoba, aspek Sosial dampak Narkoba, aspek Hukum, faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba, dan upaya pembrantasan Narkoba.

Pemateri penyampaikan bahwa Narkoba merupakan Zat atau Obat yang bisa membuat kecanduan apabila disalah gunakan serta Narkoba memiliki beberapa Jmjenis-jenis yang harus diketahui.

“Narkoba atau Narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, dan menyebabkan kecanduan, serta narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu, Sabu, Ganja, Heroin, Morfin dan Gorila,”jelas pemateri.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Dit Resnarkoba Polda Malut, juga mensosialisasikan terkait dengan program Call Center Sigado. Sigado yang dalam bahasa Ternate adalah sampaikan, menyampaiakan atau memberitahukan.

Ini merupakan langkah atau upaya dari Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk Masyarakat Provinsi Maluku Utara Untuk menyampaiakan atau memberitahukan jika melihat atau mendengar tentang Informasi tindak pidana Narkoba dapat melaporkan secara Online tanpa harus ke kantor dan untuk pelaporannya dapat di laporkan kepada Operator Sigado melalui Call Center dan media Sosial.

Di tempat terpisah Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, menambahkan, untuk berperan aktif dalam mencegah dan penyalahgunaan Narkoba melalui Sigado.

“Ayo sama-sama berperan aktif dalam melakukan pencegagan dan penyalahgunaan Narkoba dengan mengakses Sigado, melalui media Sosial Call Center & WhatsApp Sigado dengan Nomor 08114341144, Facebook Ditresnarkoba polda malut, Instagram @ditresnarkoba.poldamalut, dan melalui Email._Ditresnarkoba.poldamalut2015@gmail.com,”pungkas Kabidhumas..#MA

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!