Swaramalut.com-Haltim
Polsek Maba Selatan melaksanakan Patroli Cipkon menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 147 kantong plastik di rumah warga Deda Sangaji Kecamatan Kota Maba Kab Halmahera Timur.Rabu,(23/12/2020)
Kapolsek Maba Selatan Iptu Irfan Firdaus S.Tr.K menjelaskan melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos bahwa Patroli Cipkon menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dipimpin langsung Kapolsek Maba Selatan dan informasi dari warga masyarakat di Desa Sangaji Kec Kota Maba warga yang menjual minuman keras jenis captikus kemudian kapolsek bersama anggota mendatangi rumah warga dan berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 147 kantong plastik yang disimpan dalam kamar.
Lanjut Kapolsek adapun Identitas pemilik minuman keras jenis captikus yakni saudara I alamat Desa Sangaji dan saudari N alamat Desa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur,
Penyampaian Kedua pemilik minuman jenis captikus dalam interogasi menjelaskan bahwa minuman tersebut di dapat dari Desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan dengan harga Rp. 20.000 dan minuman dibawah ke Kota maba disimpan untuk dijual pada saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dengan harga Rp. 50.000 per kantong plastik
Barang bukti minuman jenis captikus sebanyak 147 Kantong Plastik diamankan di Polsek Maba Selatan ,saudara I dan N (pemilik minuman keras jenis captikus ) dimintai keterangan oleh anggota Polsek kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi dan dilakukan pembinaan Rohani Polsek Maba Selatan..#Zul