by

Diduga Aktivitas PT. FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA Di Pulau Gebe Halteng Ilegal

banner 1100x250

Swaramalut.com-HALTENG

Diduga kuat aktivitas salah satu perusahaan yang bergerak didunia pertambangan nikel PT, FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA (PT. FBLN ) yang berada di Pulau Gebe Halmahera Tengah  Provinsi Maluku Utara ILEGAL.

Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut diduga belum mendapatkan persetujuan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik  Indonesia di  tahun 2021.

Ini dibuktikan dari Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yg dikeluarkan oleh PT. FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA dan ditanda tangani oleh tuan FEI GUOMIN selaku Site Manager PT, FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA hanya memakai RKAB tahun 2020 yg telah di sahkan oleh  Dinas ESDM MALUT dengan Nomor 540 /207/ ESDM Tahun 2020 sehingga apabila Nikel Ore yang dimuat di tahun ini dan bukan berasal dari WIUP sesuai dengan RKAB yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang ditahun 2021, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemilik IUP dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Seperti yang kita ketahui terkait permasalahan diatas Perusahaan Tambang PT. FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA (PT.FBLN) yang beroperasi di Pulau Gebe , Kabupaten Halmahera Tengah ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya , selain tidak membayar kewajiban Pemakain sewa Dermaga I  dan Jetty, Perusahaan tersebut kembali di sorot terkait dengan aktivitas penambangan dan penjualan Ore Nikel  yang diduga melanggar aturan (ILEGAL ).

Bukan hanya itu saja , Informasi yang diterima Media ini beberapa waktu kemarin menyebutkan , PT, FBLN yang beroperasi di Pulau Gebe Halteng  dengan Managemen yang baru dan telah beroperasi sejak Bulan Januari 2020 ini , melakukan penambangan dan penjualan  domestik secara besar besaran ke PT. YASHI INVESTMENT INDONESIA yang ada di IWIP dari bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan April 2021 sebanyak 98 Kapal Tongkang (kurang lebih 1 juta MT Ore Nikel) meski Eletronik PNBP ( Penerinaan Negara Bukan Pajak ) sementara di blokir oleh Kementerian ESDM.

Kalau E- PNBP masih di blokir, berarti pihak Perusahaan (PT. FBLN) belum bisa melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang karena ini merugikan Negara dan Daerah, ungkap salah satu sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya,Senin(7/6/2021).

Menurutnya, dari informasi yang dipercaya, kuat dugaan masih ada aktivitas  penambangan dan penjualan  yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sampai sekarang ini, bahkan ada 2 kapal tongkang masing masing KM.MDM BANJAR dan KM. TJA 2812 yang telah di berangkatkan oleh Syabandar Pulau Gebe ke PT. YASHI INVESTMENT INDONESIA di IWIP dari sekian banyak kapal tongkang yang sementara menunggu antrian pemuatan ore nikel dari PT. FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA.

Dirinya juga menambahkan bahwa apabila penjualan Ore secara ILEGAL oleh PT, FBLN, mengakibatkan Negara dirugikan puluhan milyar rupiah kerena PNBP dari hasil penjualan yg ILEGAL tidak dilaporkan kepada Pemerintah..#Ipul/red

Reporter : Ipul
banner 970x250

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *