Swaramalut.com TERNATE – Salah satu perwakilan warga yang tanamannya mati di Desa Roko Halut, Dimintrius mengungkap dugaan dampak pencemaran yang disebabkan oleh pengelolahan rendaman tambang emas PT Tri Usaha Baru(TUB) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Menurutnya, hal itu sudah membuat air di sekitar wilayah sungai Tiabo Tamba menjadi tercemar.
“Betul (tercemar), beberapa waktu kemarin anak-anak kami banyak yang mengalami gatal-gatal bahkan ribuan tanaman yang ada dilahan kami juga sekarang ini sudah mati,” ujar dia kepada media ini pada, Jumat (1/4/2022) beberapa waktu kemarin.
Seperti diketahui persoalan di Kabupaten Halmahera Barat dan Halut ini ramai diberitakan setelah warga dari 8 desa yang berada di lingkar tambang halbar dan 1 desa yang berada di Halut meminta ganti rugi atas ribuan tanaman mereka yang mati bahkan dampak yang paling besar di desa Roko Halut belum sama sekali tersentuh oleh pihak perusahan.
Menurut Dimintrius, saat ini aktivitas pertambangan sudah berjalan beberapa tahun terakhir ini, dan mereka melakukan pengelolahan emas dengan cara merendam material emas tersebut sehingga jika dilihat secara langsung di lokasi, dampak pencemarannya kemungkinan besar sekali sebab pihak perusahan diduga tidak menyediakan tempat pengelolahan limbah.
“Mungkin sungainya juga sudah dicemari limbah. Itu sungai di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat yang memang bercabang ke beberapa wilayah dan itu menuju laut,” katanya lagi.
Dimintrius menyebutkan, PT TUB mengerjakan wilayah tambang di Kabupaten Halbar dan sudah memulai mengeruk wilayah Loloda Halbar. Namun, dia melanjutkan, sebenarnya nantinya bukan masyarakat Halbar yang dirugikan, justru masyarakat Roko Halut.
Hal senada juga dikatakan oleh salah satu warga desa Roko Adriel dimana dirinya menilai, dalam ketentuan harus ada negosiasi antara perusahaan dan pemilik lahan. Tapi ini sama sekali tidak ada. Perusahaan PT TUB main serobot saja. Ini yang kami kecewa, tuturnya.
Menurut dia, alasan perusahan menggusur lahan perkebunan, untuk kepentingan penelitian. Kami sempat menyurat ke perusaahan. Dalam isi surat, kami minta pihak perusahaan hadir” katanya dikutip dari media Gatra.com dengan judul Warga Desa Roko Was-was Kehadiran Perusahan Tambang di Halut.
Menurutnya Perusahaan sempat memenuhi. Namun saat itu terjadi sedikit perdebatan terkait waktu pertemuan. Agenda pun gagal.
Tapi sepekan kemudian, orang dari kementerian kehutanan datang bertemu kami, katanya.
Persoalan lain yang mengusik pikiran Adriel adalah lokasi pembuangan limbah. Informasi yang dia peroleh, limbah tambang disebut tidak dibuang ke sungai Tiabo.
Katanya dibuang di perairan Loloda Tengah. Mereka juga bilang, desa kami tidak masuk dalam area lingkar tambang, ucapnya.
Loloda Tengah adalah salah satu Kecamatan di Halbar dan terdapat beberapa desa, di antaranya Janu, Aruku, Bakunpantai atau Nolu, Tosomolo, Bilote, Barataku, Gamkahe, dan Umadada.

Dari situ kami terima informasi kalau limbah perusahaan dibuang di Sungai Tiabo, ujarnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Letak Desa Roko sendiri berada di sepanjang aliran Sungai Tiabo, dan bermuara hingga ke area Pabrik Tapioka serta ke pesisir pantai Mamuya dan Gilitopa Simau, Galela, Halut.
Dan dari keterangan yang berbeda-beda itu, 7 desa di Loloda Tengah pun menolak kehadiran PT. TUB”ucap Adriel.
Kecuali Desa Nolu dengan alasan akses transportasi mereka ke Galela untuk berbelanja kebutuhan lebih dekat, katanya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi jelas dari pihak PT TUB dan sewaktu beberapa awak media mau menanyakan ke pihak perusahan, pihak perusahan sering menghindar dengan berbagai alasan yang tidak pasti..#tim/red
Comment