banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Panitia Pilkades Kubung, Diduga Loloskan Incamben Yang Tidak Memenuhi Persyaratan

77
×

Panitia Pilkades Kubung, Diduga Loloskan Incamben Yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALSEL- Panitia Pemilihan Kepala Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan diduga meloloskan Cakades Incamben Hidayat Abdullah yang tidak memenuhi sala satu persyaratan yakni Pengembalian aset Desa yang belum di tandatangani BPD.

Sebagaimana disampaikan Ketua BPD Desa Kubung, Sandir Amir, megaku bahwa ke 5 BPD belum menandatangi sala satu persyaratan pengembalian aset Desa. Namun diloloskan oleh Panitia.

“Kami BPD belum tandatangan persyaratan pengembalian aset desa, enehnya Panitia Kase lolos calon kades Hidayat Abdullah sebagai incamben,”ungkap Sandir kepada sejumlah awak media, Senin(12/9/2022).

Sandir menjelaskan alasan ke 5 BPD belum menandatangi surat pengembalian aset desa karena surat pegembelian aset desa tidak dirinci secara detail, misalkan aset desa pengadaan tahun berapa itu tidak dijelaskan didalam surat pengembalian aset. Bahkan ketika kami BPD meminta LPJ kepala Desa ia tidak memberikan.

“Kami minta LPJ kepala desa, untuk kami lihat kegiatan apa saja yang di buat di desa selama ia memimpin, tapi kades tidak memberikan tanpa alasan,”katanya.

Dengan begitu ketua BPD itu dirinya meminta kepada Panitia Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meninjau kembali berkas persyaratan calon kepala desa incamben Hidayat Abdullah, karena sala satu persyaratan berupa pengembalian aset Desa tidak di lampirkan sebagai perintah Perbub nomor 10 sebagai pedoman pemilihan kepala Desa.

Sementara itu ketua Panitia Pilkades Desa Kubung ketika diwawancara ia membenarkan bahwa, sala satu persyaratan pengembalian aset Desa memang belum di tandatangani ke 5 BPD.

“ia memang betul ke 5 BPD belum menandatangi sala satu persyaratan pengembalian aset,”akunya.

Meski begitu, dia mengaku selumnya suda ada perintah dari DPMD, dihadapan BPD dan kami panitia Pilkades, kepala kepala desa sebagai incamben untuk melakukan perubahan surat pengembalian aset yang belum lengkap setelah suda lengkap, kepala desa melalui kuasa calon, meminta tandatang pengembalian aset desa yang suda lengkap namun BPD tidak berada ditempat.

“Nah, setelah itu kades punya kuasa calon datang ke saya Panitia berkordinasi, terkait persyaratan pengembalian aset itu yang belum ditandatangani BPD terus saya Kordinasi ke DPMD, turus DPMD, bilang BPD tandatangan atupun belum tanda tangan Kase masuk suda karena waktu suda habis,”jelasnya..#tim/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!