Swaramalut.com, KEPSUL – Diduga telah terjadi kecurangan pada pemilihan anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Madapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, dimintai evaluasi Camat Mangoli Utara Lutfi Umafagur dan mencopot Kepala Desa Modapuhi, Hakim Umasugi dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu aktifis Sula, Raski Soamole, kepada swaramalut.com, Selasa 13 September 2022.
“Karena, Camat Mangoli Utara diduga telah melakukan persekongkolan dengan Kades Madapuhi untuk mengangkat kembali 3 dari 5 calon BPD yang telah dinyatakan gugur saat seleksi lantaran berkas yang tidak lengkap,” ungkapnya.
Namun, anehnya panitia Pilkades setempat kembali mengambil tiga nama peserta telah gugur tanpa melalui prosedur perbaikan berkas terlebih dahulu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
” Jadi, 3 dari 5 anggota BPD yang saat ini menjabat itu dinilai cacat hukum atau bisa dibilang ilegal,” ucap Raski.
Bahkan, terkait persoalan ini Camat Mangoli Utara sudah pernah dipanggil oleh komisi I DPRD Kepsul dan mengeluarkan instruksi agar dilakukan pemilihan ulang.
” Tapi, hal tersebut tidak digubris malah mengeluarkan rekomendasi penerbitan SK kepada anggota BPD yang di anggap cacat hukum itu. Olehnya itu tindakan dari Camat Mangoli Utara patut diduga yang bersangkutan telah ‘masuk anggin’,” tuturnya. #Ris/red