by

Anak Perempuan di Ternate Diduga Dicabuli Anak Tetangga

banner 1100x250

Swaramalut.com, TERNATE – Seorang anak perempuan warga Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara, sebut saja Bunga (7) diduga dicabuli anak tetangga berinisial RB (15).

Perbuatan tercela tersebut, terjadi di Rumah pelaku yang berada disalah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.

“Kejadian tersebut berawal, anak diajak bermain di rumah temannya yang merupakan adik pelaku, namun, sesampainya disana (Rumah pelaku) anak saya bertemu dengan pelaku dan diajak mandi bareng, tetapi ditolak oleh anaknya,” ungkap orang tua korban kepada awak media, Senin 06 Maret 2023.

Karena lanjut orang tua korban, ajakan pelaku ditolak, pelaku mengajak anaknya (korban) bermain dokter – dokter dan meminta anaknya (korban) untuk membuka pakaiannya.

“Setelah, anaknya membuka pakaiannya, pelaku mengeluarkan (maaf) kemaluannya dan menggosok -gosok ke badan anaknya (korban),” kata orang tua korban.

Dia (orang tua korban) juga menambahkan, usai dicabuli anaknya (korban) kembali ke rumah dengan terisak-isak dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya (istri).

“Dan dari cerita anak saya, istri saya tidak terima sehingga mendatangi Polsek Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Jujur saja, atas kejadian ini anak saya (korban) trauma, karena sering merasa ketakutan bahkan buang air saja dia takut sendiri dan itu bukan sekali tapi berulang kali sejak kejadian tersebut,” ucap orang tua korban (Ayah).

Sementara itu, Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Sudah ditahap 1, yang dikirim penyidik ke Kejaksaan pada tanggal 27 Febuari 2023 kemarin,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, melalui Jaksa Peneliti Abdullah Bachrudin, mengakui telah menerima berkas tahap I perkara tersebut dari penyidik Polsek Ternate Selatan, tanggal 27 Febuari bulan kemarin.

“Sekarang berkasnya masih diteliti, apabila terdapat kekurangan, maka kita akan kita kembalikan (P19) dan petunjuk untuk dilengkapi, tetapi bila berkasnya sudah lengkap, maka kita langsung P21 kan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, atas dugaan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. #chull/red

banner 970x250

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *