by

Walkot Ternate Kembali Mangkir Dari Panggilan JPU, Majelis Tetapkan Panggilan Paksa 

banner 1100x250

Swaramalut.com, TERNATE – Walikota Ternate M Tauhid Soleman kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) guna memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung Hari Olahraga Nasional (Haornas ) tahun 2018, dengan terdakwa Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam, Rabu 08/03/2023.

Lantaran ketidak hadiran Walkot Ternate M. Tauhid Soleman, majelis Hakim Tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Ternate yang diketuai Khadijah A Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing – masing selaku hakim anggota, akhirnya mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap yang bersangkutan (Walkot).

Berdasarkan pantauan media ini, penetapan panggilan paksa kepada Walkot Ternate M Tauhid Soleman, yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim ini, karena JPU dan Pengacara dari masing-masing terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) dihadirkan dalam persidangan.

Setelah mendengar penyampaian dari JPU terkait ketidak hadiran Walkot Ternate, Ketua Majelis mengatakan, berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP karena saksi (M. Tauhid Soleman) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan sah.

Maka, dari hasil musyawarah kami Majelis, hari ini mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan yang bersangkutan (Walkot) secara paksa di persidang lanjutan, dan penetapan ini berlakukan sejak hari ini sampai persidangan berikutnya, Kamis 16/03/2023.

Terpisah, Pengacara terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang, saat ditemui usai persidangan, mengatakan, penetapan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Majelis hakim merupakan langkah yang tepat.

“Karena,  JPU telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 145 dan pasal 146 KUHAP, namun yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) tidak hadir tanpa alasan,” katanya.

Agus bilang, setiap saksi wajib memenuhi panggilan JPU untuk memberikan kesaksian di pengadilan, maka siapa saja yang dipanggil secara sah dan patut wajib hadir.

“Dan Apabila saksi yang tidak atau menolak panggilan secara sah dan patut, maka akan dikenakan sangsi pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tegasnya.

Tetapi dengan ketidak hadiran Walkot Ternate M Tauhid Soleman, menurutnya, ini adalah tindak yang terkesan merendahkan panggilan JPU Kejari Ternate.

“Padahal, yang kita tau bersama pihak JPU telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) sebanyak 3 kali, tetapi tidak pernah digubris,” ujar Agus. #chull/red

banner 970x250

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *