Swaramalut.com HALUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halamahera Utara, Maluku Utara, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yustus Hakuta dan Rivaldo Valentino Maitumu yang terjerat kasus tindak pidana penganiayaan.
Penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara pada 3 Maret
2023.
Restorative dalam Perkara Penganiayaan dipimpin oleh JPU Kukuh Wijaya sebagai Jaksa Fasilitator setelah menerima Surat Perintah Kajari Nomor: PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023
tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh. 2/03/2023 tanggal 03 Maret
2023.
“Sebelumnya juga JPU Kejari Halmahera Utara Kukuh Wijaya menerima penyerahan BB dan Tersangka (Tahap II) Yustus Hakuta dari Penyidik Polres Halut pada Jumat 24 Februari 2023 dan penyerahan BB dan Tersangka (Tahap II) Rivaldo Valentino Maitumu Senin 27 Februari 2023,” kata Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro.
“Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut langsung berkoordinasi
dengan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara,” sambungnya.
Dia mengaku hal tersebut sudah terpenuhi sesuai ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
Bukan hanya itu, kedua perkara Tindak Pidana Umum (TPU) itu dilakukan ekspos secara virtual dihadapan Kajati Malut, Asisten TPU Kejati Malut, Kasi Oharda Kejati Malut dan Jaksa Agung Muda TPU Kejagung, serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda TPU.
“Kemudian ini didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut,” pungkas Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro.#jojo
Comment