Swaramalut.com TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara(Malut) menggelar rapat teknis terkait perencanaan bidang Kelautan dan Perikanan (KP) se Kabupaten/Kota se-Malut, Minggu(19/3/2023).
Kegiatan yang mengangkat tema “ Singkronisasi dan Penguatan Peran Stekholder Pengawasan Dalam Upaya Pencegahan/Penanganan Ilegal Fishing Untuk Perikanan Berkelanjutan di Provinsi Malut” berlangsung di lantai 6 Muara Hotel hotel Ternate ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Malut, Abu hari Hamza didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut, Abdullah Assagaf.
Abu hari Hamza ketika membaca sambutan Gubernur Malut pada kegiatan itu, menekankan, penyusunan rencana strategis, program Pengawasan dalam upaya pencegahan/penanganan Ilegal Fishing Untuk Perikanan Berkelanjutan kegiatan untuk pembangunan kelautan dan perikanan tahun anggaran 2023 harus dilakukan secara terpadu, terarah dan terkoordinir sesuai dengan kebijakan yang ada.
“Perkembangan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Malut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mengembangkan usahanya baik sektor perikanan tangkap, sektor perikanan budidaya, sektor pengolahan hasil dan pengawasan di bidang perikanan,” tutur dia.
Gubernur berharap kegiatan kali ini dapat melahirkan satu kalaborasi yang baik semua teman-teman Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kabupaten kota serta badan perencanaan pembangunan daerah baik provinsi, kabupaten kota dan semua stekholder dan dukungan dari para akademisi para para Doctor yang ada ini supaya dapat melahirkan sesuatu kebijajkan yang matang, mantap untuk menyusun program program dan kegiatan tahun 2023 dan 2024.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Abdullah Assagaf mengatakan, bahwa tema kali ini sengaja diangkat sebab sekarang ini marak terjadi permasalahan khususnya di laut dan ini membawa dampakterhadap masyarakat di maluku utara terutama menyebaran rompong yang tidak berizin. Untuk itu kegiatan kali ini saa sinergikan kepada seluruh stekholder di kabupaten/kota yang ada.
Lanjut abdullah, bahwa sekaranf ini pihaknya telah membentuk satu SATGAS yang nantinya ditandatangani oleh Gubernur berkaitan SATGAS Ilegal Fishing untuk memperkuat dan memberikan kelegasian dan kewenangan ke kabupaten /kota yang ada khususnya untuk mengawasi konservasi dan maraknya pemboman ikan di wilayah perairan maluku utara sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di mana kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
“ Walaupun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 dan semua sudah menjadi kewenagna provinsi namun dengan keterbatasan SDM serta anggaran yang ada pihaknya kan menyiasati dengan satuan tugas SK Gubernur untuk pelegasian kewenangan kepada teman-teman di kabupaten/kota dan Alhamdulillah sudah kita ambil langka seperti Kepulaun Sula Namun baru SK dari Kepala Dinas sehinga bagi saya belum kuat untuk itu perlu adanya SK Gubernur agar dapat membantu Provinsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai UU No 23 Tahun 2023 yang ada.”jelas Kadis.
Seperti yang kita ketahui bersama, usai pembukaan kegiatan tersebut acara kemudian di lanjutkan dengan Diskusi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertaris DKP Malut, Perwakilan DKP Se Kabupaten/Kota, Polairut Polda Malut, Perwakilan Danlanal Ternate, Sejumlah Akademisi, Staf Biro Adpim dan Sejumlah OPD Malut.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Comment