Swaramalut.com, TERNATE – Kepala Kepolisian Resort kota (Kapolresta) Tidore Kepulauan, (Tikep ) Provinsi Maluku Utara diminta seriusi, kasus dugaan pengrusakan aset desa (Bak Penampungan Air Ake Tagalaya) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tagalaya, Kecamatan Oba Selatan, kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang dilakukan Arsad Gafur dan stafnya tahun 2021 lalu.
Menurut, Kuasa Hukum warga Desa Tagalaya, Agus Salim R Tampilang, kasus dugaan yang dilaporkannya sudah terbilang lama, namun hingga saat ini belum ada perkembangannya.
“Sementara, kasus yang dilaporkan ini bukan merupakan delik aduan melainkan tindak pidana murni” katanya.
Agus bilang, karena bak penampung air ake Tagalaya milik BUMDes merupakan aset negara cq Desa Tagayala itu tidak serta-merta dibongkar atau dirusaki seperti yang dilakukan oleh Kades bersama kroninya.
“Karena, pembangunan bak penampungan air ake Tagalaya itu menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Olehnya itu, selaku kuasa hukum, meminta kepada Kepolresta Tikep dalam hal Ini penyidik Reskrim Polres Tikep agar serius dalam penanganannya.
“Dan perkara ini diharapkan bisa menjadi perhatian khusus dari bapak Kapolresta Tikep,” ucapnya.
Lanjut Agus, sabab dari informasi, dugaan yang dilaporkannya ini bakal dihentikan dengan dalil kesepakatan yang disodorkan oleh terlapor dalam hal ini Kades Tagalaya.
“Sedangkan, kesepakatan yang disodorkan oleh Kades, itu merupakan kesepakatan sepihak tanpa sepengetahuan warga setempat, dan terkesan dibuat – buat oleh Kades dan kroninya, tegas Agus.
Agus juga menambahkan, pembongkaran aset negara itu ada mekanisme Bukan seperti apa yang dilakukan oleh Kades Tagalaya dan stafnya yang menginginkan agar ada usulan anggaran baru, sehingga Kades rela merusaki aset Desa Tagalaya dengan modus ada persetujuan warga desa Tagalaya.
“Untuk itu, saya berharap laporan kleinya itu ada atensi dari Polresta tikep, biar laporan kleinnya itu bisa menjadi terang benderang
Dan kades beserta stafnya bisa di mintai pertanggungjawaban hukum,” tuturnya. #chull/red
Comment