Swaramalut.com HALUT- Nama Bakri Pelu, resmi dilaporkan ke Mapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Senin 20 November 2023 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dilaporkan oleh istrinya setelah dianiaya pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wit di Desa Kao. Terlapor diketahui juga merupakan karyawan yang berdinas di salah satu perusahaan besar lokal di Halmahera Utara.
“Dugaan kasus ini terjadi kerena perselingkuhan suami saya dengan seorang Gadis Desa Akelamo” ungkap istrinya, Marwa Farangi.
Ia menceritakan, kasus ini bermula ketika istrinya bersama seorang saksi pergi melapor dengan tujuan ke Mapolres Halmahera Utara, karena itu suaminya melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya.
“Atas perbuatan suami itu saya mengalami sakit berat di bagian organ tubuh dan tidak sadarkan diri sampai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo,” jelas korban.
Di samping laporan polisi, Marwa Farangi juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan Sanksi tegas kepada suaminya Bakri terkait perbuatan tersebut.
“Saya minta perusahaan tempat suami saya bekerja untuk berhentikan dia (Bakri Pelu),” tegas istrinya dengan nada yang keras.
Terpisah, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskadar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan mengenai dugaan KDRT di Desa Kao sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), jadi tinggal digeser ke Reskrim untuk proses lebih lanjut,” singkat dia mengakhiri.#jojo