banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

3 Pegawai Lingkup Pemkot Ternate Resmi Ditahan Kejari Ternate 

×

3 Pegawai Lingkup Pemkot Ternate Resmi Ditahan Kejari Ternate 

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara secara resmi menahan 3 Pegawai dilingkup Pemerintah Kota Ternate sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid tahun 2021, pada Jum’at 20 Oktober 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, berinisial F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kasi Pidsus M Indra Gunawan, melalui Press Release, mengatakan, dari total anggaran kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis Kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinkes Ternate tahun 2021 yang bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Ternate sebesar Rp22.469.639.610.

“Dan yang terealisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp15.834.612.073,” ungkapnya.

Lanjut M Indra Gunawan, dari realisasi anggaran tersebut pihaknya memfokuskan pada 2 kegiatan yakni belanja jasa tenaga Kesehatan dan honor tim vaksinator sebesar Rp5.403.000.000 dan belanja Makanan dan minuman, operasional tim Vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000.

“Atas pemeriksaan penyidik ditemukan adanya pencarian honor yang tidak sesuai dengan SK Walikota Ternate sementara untuk kegiatan belanja makanan dan minuman terdapat ketidak sesuaian dengan dokumen kontrak,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara No. PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945.

M Indra Gunawan juga menambahkan, dan atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukum paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.#chull/red 

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!