Swaramalut.com – Ternate
Bangunan milik Doni Irawan yang kini berada di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan dipersoalkan Lurah Kalumata. Bagaimana tidak bangunan yang saat ini dibangun itu telah melanggar aturan meski pun sudah memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB). Rabu, (4/3/2020).
Lurah Kalumata Ade Bayau mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya bangunan tersebut karena sudah melanggar aturan yaitu menutup Drainase atau saluran air.
“Nah ini sangat menganggu apa bila ketika terjadi musim hujan air yang berada di ketinggian ketika turun kedaratan rendah akan tergenang,”ucap Ade dengan nada kesal saat ditemui pagi tadi diruang kerjanya.
Makanya dari pihak kelurahan dan Dinas PUPR menegur dan memaksa yang bersangkutan membongkar bangunan. Lanjut Ade, kalau tetap dipaksakan maka akan dilakukan langkah tegas yaitu dengan cara dibongkar.
“Jadi penyampaian secara resmi tertulis belum, tapi saya bersama Dinas PUPR sudah turun kelapangan memantau. Namun dari hasil pantauan tersebut memang sangat menganggu, sehingga kami bersepakat akan melakukan pembongkaran,”tegas Lurah.
Selanjutnya, pihak Kelurahan sudah menegur secara lisan agar tidak melanjutkan proses kegiatan pembuatan pembangun. Ia katakan, untuk tangapan dari pemilik bangunan meminta mencari solusi.
“Tapi saya bilang kalau cari solusi ya bangunan ini tidak menganggu atau tidak menutup drainase, agar air saat turun dari gunung tidak tergenang, supaya mengikuti saluran air,”pungkas Lurah..#MA