banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

AGK dan Ajudannya Mengakui Meminta Uang ke Terdakwa Daud Ismail dan Adnan Hasanuddin

214
×

AGK dan Ajudannya Mengakui Meminta Uang ke Terdakwa Daud Ismail dan Adnan Hasanuddin

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang lanjutan perkara dugaan Suap proyek dan suap jabatan pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanuddin, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan yakni, Manager Bank Mandiri Cabang Kota Ternate, Riski Firmansyah, Sopir Daud Ismail Renaldi dan Rina (Bendahara PUPR) serta Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Ajudannya Ramadani Ibrahim secara virtual.

Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba dan Ramadani Ibrahim saat memberikan kesaksian secara virtual

Riski dalam kesaksiannya, mengatakan berdasarkan bukti rekapan Bank Mandiri dari tahun 2019- 2023 tercantum ribuan kali transaksi ke Rekening atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadani (Ajudan AGK) dengan total puluhan miliar.

Sementara Saksi Renaldi, mengatakan dirinya diminta oleh terdakwa Daud Ismail memerintahkan dirinya untuk membuat rekening dengan ATM platinum atas nama dirinya.

” Setelah dibuat ada uang yang masuk dengan jumlah terkecil Rp50 juta dan yang terbesar Rp200 juta dengan total Rp2,3 miliar, tapi saya tidak tahu dari siapa pengirimnya, hanya diberitahu oleh Pak Daud (Terdakwa) ada uang yang masuk,” ujarnya.

Dari setiap uang yang masuk, lanjut Renaldi, dirinya diperintah oleh terdakwa (Daud) untuk mentransferkan kembali ada yang ke Ramadani maupun ke Zaldi Kasuba.

“Dan ada beberapa kali dilakukan penarikan tunai dengan jumlah total Rp15 juta atas perintah Pak Daud untuk membeli susu anaknya dan juga biaya operasional pak Daud,” jelasnya.

Sedangkan Saksi Rina dalam kesaksiannya, mengakui dirinya pernah beberapa kali diminta oleh pak Daud untuk mentransferkan uang ke Pak Gubernur melalui ajudannya.

“Uang yang ditransfer mengunakan uang perjalanan dinas dari pak Daud,” terangnya.

Terpisah, Gubernur nonaktif AGK dan Ajudannya (Ramadani) tidak membantah keterangan dari saksi.

“Saya, disuruh pak Gubernur untuk meminta bantu kepada Pak Kadis (Daud dan Adnan) dan ditransfer melalui rekening saya,” kata Ramadani.

“Ya, saya yang memerintah kepada Ramadani untuk meminta bantu kepada Pak Daud maupun Adnan,” tutur AGK.

Tetapi, AGK saat ditanya majelis apakah pada dirinya memerintahkan kepada panitia Seleksi (Pansel) agar Adnan bisa mendapat nilai tertinggi ?.

“Saya hanya menerima tiga nama yang lolos dari Pansel diantaranya Adnan dan saya memilih dia sebagai kadis Perkim,” kata AGK.

Usain mendengar keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi 4 anggota masing-masing 2 hakim Karier (Haryanta dan Kadar Nooh) dan 2 hakim Ad hoc (Moh Yacob dan Samhadi) menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Senin, 1 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan Ahli yang dihadiri PH terdakwa Adnan. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!