Swaramalut.com – Ternate
Aksi Penolakan Revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK dan UU PKS, yang dilakukan oleh Mahasiswa berakhir tragis,seorang Mahasiswa IAN ternate Sugianto Ahanasi (26). Harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boeshoirie Ternate, untuk mendapatkan perawatan medis.
Pasalnya, korban yang kini sebagai Mahasiswa di Institusi Agama Islam Negeri (IAN), Ternate, itu diduga terkena selongsong peluru gas air mata, pada mata bagian kiri, sehingga bercucuran darah, saat mengelar aksi demontrasi didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Rabu (25/09/2019).
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat ditemui mengatakan, di dalam aksi tersebut ada penembakan gas air mata, namun tentu akan dilakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Agar tidak menimbulkan asumsi atau opini yang ada di luar sana, kami akan mengecek apakah ini peluru gas air mata yang baru atau peluru lama,”ucap Azhari kepada awak media.
Lanjut, juga akan melakukan visum kepada korban apakah ini tembakan gas air mata atau benda tumpul lainnya.
Azhar bilang, tidak menutup kemungkinan jika ada anggota yang salah, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan pelanggaran anggota tersebut, apakah itu hukuman disiplin atau kode etik.
“Kemudian terkait dengan peluru gas air mata sudah amankan. Sementara yang sekilas tidak sama dengan apa yang ada di kita, jadi kami akan melakukan penyelidikan untuk mencari fakta-fakta hukum yang benar,”kata Kapolres.
Selain itu, dirinya juga katakan, ia akan siap menanggung semua biaya pengobatan, jika ada Mahasiswa yang menjadi korban. “Selaku Kapolres Ternate, siapa pun yang menjadi korban hari ini, itu akan menjadi tanggung jawab saya selama mereka berada di rumah sakit,”jelas Azhari..#MA