banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Beberapa Tunjangan ASN Di Morotai Bakal Di Potong, Ini Kata Kepala Inspektorat

218
×

Beberapa Tunjangan ASN Di Morotai Bakal Di Potong, Ini Kata Kepala Inspektorat

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Temuan Inspektorat sejak tahun 2014 hingga 2017 kini ditindaklanjuti melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugu (TP-TGR).

Sejauh ini penaganan pengembalian kerugian kas daerah yang melibatkan sejumlah pejabat dan PNS itu di kabupaten Pulau Morotai sudah berjalan dengan baik.

Hal itu di sampakan Kepala inspektorat Marwanto P. Soekidi di ruang kerjanya, Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Senin (09/09/2019.

Menurutnya, saat ini kami sudah menindaklanjuti kasus sejumlah pejabat maupun PNS yang menjadi temuan BPK dan sudah di sidangkan melalui majelis persidangan TP-TGR dan kami sudah terbitkan surat tagihan beserta jaminan kepada pihak yang bersangkutan.

“Jadi bagi pejabat atau PNS yang terkait akan melakukan pengembalian secara cicil dengan cara di adakan pemotongan TKD tiap bulannya dan mereka memberikan jaminan agar di adakan pemotongan hingga tuntutan pengembaliannya yang merugikan kas daerah di selesaikan,” kata marwanto.

Untuk itu, kami terbitkan surat tuntutan ganti rugi kemudian mereka memberikan jaminan pemotongan TKD. Namun, kelemahannya sekarang ini penerimaan gaji kan langsung ke rekening yang bersangkutan jadi pemotongan kita harus ke bank dan harus di beri surat kuasa dari orang yang bersangkutan.

Sedangkan untuk pengembalian, sajauh ini jumlah kerugian yang suda di kembalikan ke kas daerah belum di katahui pasti, namun jumlah total pengembalian suda ada dari total Rp. 4 miliar lebih sejak tahun 2014 hingga 2017.

belum saat ini belum d ketahui secara pasti berapa jumlahnya  namun,
” Yang jelas prosesnya sudah berjalan, sebab ini memang hutang di masa lalu. Karena di tahun ini temuan operasional hampir di katakan tidak ada. Makanya utang ini akan di tagih malaupun orangnya sudah pindah ataupun pensiun,” jelasnya.

Sementara jika ada pegawai yang kemudian melakukan pengajuan pinda namun, tungakannya belum di kembalikan maka akan di lihat datanya sesui mekanisme kalau pegawai yang bersangkutan ada tungakannya maka surat rekomendasi dari pihak inspektorat tidak akan di keluarkan.

“Tapi, jika tidak di ketahui lalu orang tersebut lolos sudah pindah pun tetap akan di kejar untuk di lakukan pengembalian,” ungkapnya.

Mulai tahun ini kita berharap, marilah kita berbenah mulai dari diri sendiri agar pemerintah ini bisa berjalan sesuai aturan. Selain itu, setiap pegawai jangan lagi melakukan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi waktu karena jika itu kita lakukan maka daerah ini tidak akan kemajuan..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!