Swaramalut.com, Halbar – Pembahasan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Angggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2019, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) belum menuai Kesepakatan.
Hal tersebut dibuktikan dengan pembahasan KUA-PPAS yang sudah masuk pada hari ketiga (Rabu, 31/07/2019), belum juga menuai tidak terang dan masih terjadi tarik ulur seputar rancangan pendapatan sebesar 113 miliar, sehingga pembahasan pun terpaksa diskrosing sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Salah satu Anggota Banggar DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, kepada wartawan di sela-sela pembahasan mengungkapkan, tarik ulur pembahasan tersebut masih seputar usulan kenaikan pendapatan yang belum ada titik temu.

Dimana Banggar sendiri tetap bersi keras usulan kenaikan pendapatan tersebut dinilai tidak rasional, mengingat rentan waktu yang hanya menyisakan 5 bulan, yang tentunya tidak mampu tercapai.
Riswan menegaskan, memasuki hari ketiga itu, Banggar menggelar pembahasan bersama sejumlah SKPD, diantaranya Dinas Pertanian, Perikanan,dan Naketrans guna menyisir sektor-sektor pendapatan dibeberapa intansi tersebut, agar menjadi gambaran bagi Banggar sebelum ditingkat finishing bersama TAPD.
“Dari hasil presentasi dari ketiga SKPD, mereka sangat optimis dengan target pendapatan lain-lain yang sah, misalnya Nakertrans menargetkan Pendapatan sebesar Rp. 20 miliar, Perikanan sebesar 16 miliar dan Pertanian sebesar Rp. 30 miliar.
“Akan tetapi DPRD tentunya punya pandangan lain, apalagi dengan sisa waktu, mustahil akan tercapai, sehingga rekan-rekan yang lain juga mengusulkan agar dipangkas atau dilakukan pengurang, misalnya, untuk Perikanan dari Rp.16 menjadi Rp. 6 miliar,” Politisi PKB itu.
Lanjut, dan salah satu Item dalam postur Anggaran pendapatan yang menjadi perdebatan adalah usulan pendapatan lain-lain yang sah, yang dinaikan dari Rp. 67 miliar sekian menjadi Rp.146 miliar sekian atau 115,60 persen, dimana berdesarkan penjelasan kenaikan tersebut dari sektor pendapatan melalui Royalti sebesar 50 miliar yang dinilai tidak rasional.
” Jadi item (royalti) ini nanti akan kami sasar, karena tidak jelas sumber pendapatannya itu dari mana,” ujar Politisi PKB Halbar.
Sekedar diketahui, berdasarkan gambaran perubahan plafon pendapatan daerah dalam perubahan anggaran 2019, sebelum perubahan sebesar Rp. 1,012 triliun sekian, bertambah 113,297 miliar atau 11,19 persen, menjadi Rp. 1,125 triliun sekian. Dengan rincian :
1. PAD sebelum perubahan sebesar Rp. 77,504 miliar dan dalam peruban Rp.186,802 miliar atau bertamba sebesar Rp. 109,297 miliar (141,02 persen).
2. Retribusi sebelum perubahan sebesar Rp. 2,710 miliar sekian, dan dalam perubahan menjadi Rp. 2, 068 miliar atau berkurang sebesar 641,655 miliar (23,68 persen).
3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan yakni sebelumnya sebesar Rp. 1,3 miliar sekian, dan dalam perubahan menjadi Rp. 2,8 miliar sekian atau bertamba Rp. 1,5 miliar (115,38 persen), dan
4. Lain -lain PAD yang sah sebelum perubahan senilai Rp. 67,750 miliar dan dalam perubahan menjadi Rp. 146,069 miliar atau bertamba sebesar Rp. 78,319 miliar (115,60 persen).#chull