banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Bertemu Gubernur, Bupati Halbar Danny Missy Bahas Permendagri Nomor 60 Tahun 2019

169
×

Bertemu Gubernur, Bupati Halbar Danny Missy Bahas Permendagri Nomor 60 Tahun 2019

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – SOFIFI

Terkait Batas Wilayah, Bupati Kabupaten Halmahera Barat Denny Missy,bertandang ke Kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Trans Halmahera Gosale Puncak, lantai IV ruang gubernur malut,Rabu (22/1/2020). Bupati didampingi oleh Kadis DPMPD Halbar A.Sowo,kadis Capil Andi Pili,staf Ahli bidang pemerintahan Bobby jumati,Staf ahli bidang hukum Deni Gunawan,Kabag pemeribtagan demianus sidete,Kabag Hukum Yasrun Lalomo.Sebelum bertemu dengan gubernur Bupati halbar beserta rombongan mampir di kedai kopi lantai 3 berbincang-bincang dengan beberapa OPD lingkup pemprov malut diantara Assisten III bidang administrasi Salmin janidi SH.M.Hum,Plt Kepala dinas kearsipan dan perpustakaan serta kepala dinas DPMPTSP Nirwan MT Ali.

Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba Lc pun mengapresiasi kedatangan Bupati Halbar sebagai upaya membangun komunikasi dalam rangka membahas berbagai program yang relevan dengan kebijakan Pemprov Malut dengan Pemerintah Kabupaten Halbar.

Ada beberapa hal Yang Bupati Halbar paparkan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya mengenai berkonsultasi terkait Pemendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah halmahera barat dengan wilayah halmahera utara.

”Saya kira intinya pertemuan ini penting khususnya terkait dengan Peraturan mentri dalam negeri(permendagri)nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah halmahera barat dan halmahera utara  di enam desa yang ada di halbar yang sempat beberapa waktu kemarin saling tarik menarik.

Sementara itu, Gubernur Malut KH.Abdul Gani Kasuba Lc menyambut baik Kunjungan bupati dan apa yang disampaikan oleh Bupati Halbar.

“Konsultasi Permendagri nomor 60 ini akan ditindak lanjut lebih spesifik” tutup Gubernur..#red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!