Swramaut.com, TERNATE – Kamis, 15 Juni 2023 besok Pengadilan Negeri (PN) Ternate, melaksanakan eksekusi dua bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, provinsi Maluku Utara.
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, terkait dengan eksekusi dua bangunan di Maliaro direncanakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Tapi, kita lihat dulu kesiapan dari Aparat keamanan, mudah – mudahan eksekusi bisa terlaksana,” katanya.
KPN Ternate, bilang, pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan itu bukan keinginan dari pihak pengadilan melainkan pemohon (tergugat), karena eksekusi merupakan langkah terakhir.
“Jika, mereka (Penggugat dan Tergugat) telah berdamai, maka, tidak ada eksekusi,” terang Rommel.
Yang jelas lanjut Rommel, tidak ada tendensi apa – apa dari pihak Pengadilan dan Pengadilan hanya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai perintah undang-undang.
“Jadi, kita tidak boleh menolak, karena ada dasar untuk dilakukan eksekusi, apa bila kita (Pengadilan) tidak melaksanakan ya Keliru juga pengadilan,” ujarnya.
Sekali lagi, tambah Rommel, kami perlu ingatkan, pelaksanaan eksekusi itu bukan penggusuran.
“Akan tetapi, pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya. #chull/red