Swaramalut.com – Morotai
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka konfirmasi data publikasi Kabupaten Pulau Morotai dalam angka tahun 2019. Kegiatan discussion bertempat di ruang Aula Hotel Perdana, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selaten (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (09/07/19)
Membuka acara tersebut Asisten I Muchlis Baay mewakili Bupati pulau mirotai. Menurutnya dalam sambutan menyampaikan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan dapat menjawab permasalahan daerah memerlukan data yang berkualitas, akurat, lengkap, relevan, berkesenambungan dan terkini yang bersumber dari berbagai OPD/instansi/lembaga.
“Hal tersebut sejalan dengan undang-undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal 31 yang menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan di dasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat di pertanggung jawabakan,”Kata Muchlis
Lanjut dia, Data itu tidak hanya di butuhkan dalam perencanaan pembangunan namun, juga di manfaatkan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan serta di gunakan untuk berbagi riset/penelitian.
“Penyediaan data untuk perencanaan pembangunan daerah masi menghadapi berbagai permasalahan, karena data tersebar di instansi sektoral, kualitas data belum terjamin, inkonsistensi data serta adanya perubahan alur data sektoral sejak berlakunya otonomi daerah dan juga terjadi perubahan nomenklatur dan sturuktur organisasi berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerahbaik di provinsi maupun di Kabupaten/kota hingga pengumpulan data mengalami keterlambatan,”ungkapnya.
Dia berharap, permasalahan tersebut maka perlu di selenggarakan wadah komonikasi dan diskusi Yaitu Fokus Group Discussion (FGD). Guna untuk mendiskusikan berbagai permasalahan dalam hal pengumpulan data sektoral yang terdapat dalam publikasi kabupateb pulau Morotai dalam angka 2019.
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulau Morotai Heru Agung Santoso dalam sambutannya mengatakan, BPS dalam melaksanakan semua kegiatan mengumpulkan data baik yang bersifat primer maupun sekunder mempunyai tugas penting untuk menyajikan hasil dari pengumpulan data dalam bentuk publikasi BPS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka menyebar luaskan informasi statistik.
“Sala satu kewajiban BPS daerah, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan adalah menyusun publikasi Daerah Dalam Angka (DDA), oleh karena itu BPS Kabupaten Pulau Morotai memiliki peran yang sama untuk menyusun publikasi Kabupaten Pulau Morotai dalam angka 2019 dan beberapa publikasi lainya yang dapat menjadi referensi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di kabupaten pulau Morotai,”Kata Heru
Menurutnya, FGD ini digerakkan untuk memberikan gambaran mengenai publikasi kabupaten pulau Morotai dalam angka tahun 2019, melakukan konfirmasi mengenai data yang telah di serahkan oleh SKPD/instansi/lembaga se-kabupaten Pulau Morotai.
“Selain memberikan gambaran Pulau Morotai DDA tahun 2019, juga melakukan sosialisasi mengenai sistem manajemen data statistik terintegrasi (simdasi) dan meningkatkan motivasi instansi sektoral daerah untuk menghasilkan data yang berkualitas, akurat, lengkap, berkesenambungan dan relevan,”Tutur Heru..#amt