banner 140x600
banner 140x600
PENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Buka Rekening Penampung, Dikbud Malut Diduga Korupsi Dana BOS

248
×

Buka Rekening Penampung, Dikbud Malut Diduga Korupsi Dana BOS

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – TERNATE

Kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut kembali tekuak. Kali ini, ditemukan pada realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Data Laporan Akhir Panitia Kerja LHP BPK 2018 atas Laporan Keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2017 menyebutkan, Dikbud Malut sejak tahun 2016 membuka rekening escrow atau rekening penampung. Pembukaan rekening penampung pada Bank Mandiri Cabang Ternate ini, untuk mengendapkan dana BOS sebelum disalurkan kepada sekolah penerima.

Data Laporan Akhir Panja itu menyatakan, rekening escrow tersebut dibuka tanpa sepengetahuan Bendahara Umum Daerah dan pemberitahuan ke DPRD Provinsi Malut.

“Pembukaan rekening escrow ini, merupakan fraud atau kecurangan yang disengajakan,” sebut laporan Panja, sesuai dokumen hasil rapat kerja yang dikantongi Swaramalut.com.

Dalam laporan akhir itu menyebutkan, temuan pengelolaan dana BOS itu juga termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2018, khususnya terkait pembukaan rekening penampung di bank umum. Pembukaan rekening tersebut bertentangan dengan Permen Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan temuan pada pembukaan rekening penampung oleh Dikbud provinsi tersebut, oleh Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku Utara, menyebutkan, dilakukan secara ilegal. “Kondisi ini, tentunya berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena mengendapkan dana BOS TA 2017 sebesar Rp 22.841.820.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tulis Panja.

Keterlambatan Penyaluran BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah telah menjabarkan dengan jelas waktu penyaluran dana BOS ke sekolah penerima. Diantaranya, disebutkan penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan atau 3 bulan; penyaluran pertama pada Januari-Maret, penyaluran kedua pada April-Juni, penyaluran ketiga pada Juli-September, dan penyaluran keempat pada Oktober-Desember setiap tahun berjalan.

Hasil kunjungan Panja LHP BPK Perwakilan Malut 2018 ke sekolah-sekolah penerima BOS, menemukan pencairan dana BOS tahun anggaran 2017 tahap pertama dilakukan Maret, April, Mei dan Juli 2017; Tahap kedua dilakukan pada April, Mei, Juni dan Juli 2017; Tahap ketiga pada Juli, Agustus, September 2017 dan Januari 2018; Tahap keempat pencairan dilakukan pada Agustus, September 2017, dan sebagian besar sekolah menerima Januari 2018.

Rekomendasi Panja LHP BPK menemukan Keterlambatan penyaluran dana BOS tahun 2017 ini, disampaikan pihak sekolah penerima BOS sangat mengganggu operasional sekolah dalam aktivitas belajar dan persiapan ujian.

Hasil kunjungan Panja pada LHP BPK tahun 2018 ini kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk segera memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut dari jabatannya, memberikan sanksi kepada managemen pengelola dana BOS, dan meminta Gubernur Abdul Ganis Kasuba dan Pimpinan DPRD Malut untuk membawa permasalahan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS ke lembaga penegak hokum untuk diproses lebih lanjut..#An

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!