SwaraMalut.com HALUT- Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, secara resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik 1 untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2029. Acara tersebut diadakan di Hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Babua menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan KLHS sangat krusial dalam menentukan pola ruang kawasan pembangunan yang bersifat makro atau strategis di Kabupaten Halmahera Utara.
“KLHS merupakan payung hukum untuk kita semua. Ada empat pengembangan kawasan yang harus diikuti oleh kajian lingkungan hidup. Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) harus menetapkan kawasan izin pertambangan rakyat,” ungkap Bupati.
Bupati juga mengingatkan mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam menyampaikan dokumen, menyebutkan bahwa keterlambatan dari setiap dinas bisa menjadi hambatan dalam proses penyusunan. Karena itu, ia mengimbau agar dokumen disiapkan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Semoga dengan kegiatan Konsultasi Publik 1 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2025-2029 dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta,” tutup Bupati.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Erasmus Joseph Papilaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yudhihart Noya, serta sejumlah pimpinan OPD dan para kasubag.#jojo












