banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Calon Perseorangan Jadi Fokus Awal Sosialisasi Tahapan Pilkada Bupati Halbar 2020

210
×

Calon Perseorangan Jadi Fokus Awal Sosialisasi Tahapan Pilkada Bupati Halbar 2020

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Halbar – Komisi Pemilihan Umum Kabupeten Halmahera Barat (KPU Halbar) mengelar sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halbar tahun 2020, pada Jumat (15/11/2019).

Dalam sosialisasi dengan narasumber seluruh Komisioner KPU Halbar dan Komisioner Bawaslu Halbar yang diwakili Kordiv Hukum pencegahan dan Penindakan (HPP) Aknosius Datang, calon perseorangan yang menjadi fokus awal dalam sosialisasi tersebut.

Foto Bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Halbar bersama peserta sosialisasi usai kegiatan.

Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, mengatakan, sosialisi yang dilaksanakan pertama kali di ajang persiapan pilkada 2020-2025.

“Dan yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini dikhususkan pada persoalan pencalonan independent atau calon Perseorangan, yang sebagaimana telah diatur ketentuan PKPU terbaru,” katanya dan dilanjutkan dengan pemateri yang lain.

Devisi Logistik Riyanto Hasan dalam pemaparannya, mengatakan, persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan telah diatur dalam pasal 41 ayat 2 PKPU .

“Yakni calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilihan tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu yang akan berlangsung ataupun yang sebelumnya,” jelasnya.

Lanjut Riyanto, dengan prestasi paling kecil 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT di Kabupeten diatas dari 25.000 jiwa.

“Jadi untuk Kabupeten Halbar sendiri dengan jumlah DPT terakhir 74.194 jiwa, makan paling sedikit harus 7.419 jiwa yang memberikan dukungan atau 50 persen dukungan yang tersebar di 5 kecamatan dari total 8 Kecamatan di Halbar,” ucapnya.

Sementara itu Aknosius dalam paparannya, mengatakan, Syarat dukungan bagi calon perseorangan jalur independen yang awalnya hanya menggunakan nama dan E-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Namun sekarang ini sesuai dengan aturan baru diperketat dengan tambahan surat pernyataan dukungan lengkap dengan dibubuhkan tanda tangan masing-masing masyarakat yang memiliki E-KTP,” katanya.

Setelah usai pemaparan materi yang terjadi diskusi panjang dalam sosialisasi tersebut, ketua KPU Halbar sebelum menutup kegiatan, mengharapkan kepada para peserta sosialisasi agar dapat juga mensosialisasikan hal tersebut kepada pihak masyarakat yang berada di sekitar kalian.

“Karena setelah kegiatan ini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan ini kepada warga masyarakat yang berada di seluruh kecamatan se Halbar,”tutup Miftahuddin.

Perlu diketahui kegiatan yang dilangsungkan diruang pleno KPU Halbar tersebut dihadiri oleh pabum Kodim 1501 Mayor inf. Nurcholis, PLH Kasi Intel Kejari Halbar ️Dimas Rangga, para pimpinan partai politik se-Halbar dan sejumlah pengurus OKP.#chull

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!