Swaramalut.com – Tikep
Diduga mencemari lingkungan dan tidak mengantongi Izin Pengolahan Limbah(IPAL) dari Dinas Libgkubgan Hidup (DLH)Kota Tidore kepulauan,Pabrik Pengelolahan Kedelai di desa Oba akan diberhentikan.
Pantauan media ini dilokasi pengelolahan kedelei di desa oba beberapa waktu kemarin ternyata pabrik tidak miliki IPAL dan Sisa-sisa pengolahan kedelei itu hanya di buang ke laut.
Hal itu juga dibenarkan oleh wahyu yang merupakan kepercayaan dari pemilik tempat pengolahan kedelei tersebut mengatakan bahwa selama 2 tahun beroperasi memang tidak memiliki izin yang resmi baik dari disperindag maupun dari DLH.kami hanya mengantogi izin dari RT itupun hanya secara lisan dan terkait hal itu saya belum mengetahuinya”ucap wahyu.
Twrpisah dari itu PLT Kades oba,Kecamatan Oba utara M. Saleh Latif mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui hal ini sehingga dirinya akan mengkroscek ke lapangan apabila tidak memiliki izin yang resmi dan juga mencemari lingkungan maka pihaknya akan mengambil sikap tegas bahkan tidak menutup kemungkinan segala aktifitasnya akan diberhentikan.
“saya akan turun langsung ke lokasi dan apabila ditemukan tidak miliki izin resmi baik terkait izin usaha dan pengelolahan limbah maka pihaknya akan berkordinasi dengan pihak pemerintah tikep dalam hal ini dinas terkait untuk diberhentikan aktifitas usaha tersebut hingga semua izin itu lengkapi,”ucapnya mengakhiri..#An