Swaramalut.com – Ternate
Ditengah-tengah Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan lima pelaku penyalagunaan Narkoba dengan Barang Bukti (BB) Shabu seberat kurang lebih 1.12 Gram, dan Ganja kurang lebih 271.58 gram. Senin (20/04/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap inisial FE (47) pada bulan April 2020 di dalam kamar kos-kosannya di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat.
“Dari tanggan FE Babuk yang berhasil di amankan yaitu 1 sachet kecil berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1.12 Gram, 1 buah pireks kaca, kemudian 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih dibalut dengan plastik warna hitam,”ucap Setiadi kepada media ini.
Lanjut, lalu dililit dengan lakban warna hitam, dan 1 buah hp merk Oppo warna biru. Kemudian penangkapan kedua Minggu 12 April 2020 personel Ditresnarkoba Polda Malut kembali meringkus dua tersangka RK (26), dan IA (35) di depan Puri Amelia Kelurahan Toboko.
“Dari tanggan kedua pelaku tersebut berhasil di amankan BB yaitu 7 ampel yang berisi Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 13,14 gram, 2 linting Ganja kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas Rokok merk semak-semak, dan 1 buah Hp merk Oppo Type A71 warna hitam,”ungkap Setiadi.
Selain itu, setelah dari kedua tersangka, personel Ditresnarkoba kembali melakukan pengembangan pada Senin 13 April 2020 yaitu berhasil menangkap DM (25), di kamar rumah-Nya di jalan pemuda Rt/Rw 005/003 Kelurahan Kasturian.
“Dari tanggan pelaku personel berhasil amankan BB yakni 1 kantong kresek (plastik) warna hitam yang diduga berisi ranting Ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 buah Hp merk Xiaomi Type 6X warna Gold,”papar Setiadi.
Selanjutnya, pada Rabu 15 April 2020 personel juga berhasil mengamankan tersangka FRB (22), yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas yang ada di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“FRB ditangkap di Jalan Raya depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate, Kelurahan Stadion, dengan BB 1 paket berisi biji, daun dan batang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di Hp, dan 1 buah Hp Merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam,”ujar Setiadi.
Atas perbuatan kelima pelaku ini, FE dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), kemudian RK dan IA
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), Sementara DM Pasal 111 Ayat (1), sedangkan FRB Pasal 111 Ayat (1), yaitu UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menyampaikan, kepada seluruh Masyarakat Provinsi Malut agar ditengah pandemi virus Covid-19 ini dapat menerapkan Protokol kesehatan dan Physical Distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai Narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.
“Di tengah pandemi virus ini polri bersama instansi terkait telah gencar-gencarnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan protokol kesehatan dan physical distancing agar dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, sehingga dapat terhindar dari virus covid-19,”ucap Kabid Humas.
Adip bilang, bukankah Polri telah gencar mensosialisasikan imbauan covid-19, namun masih saja para oknum pelaku pengedar Narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya?. Lanjut Kabid Humas, tapi Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan ini.
“Kepada masyarakat Malut untuk bersama-sama menyambut bulan Suci Ramadhan yang kurang lebih dua atau tiga hari ini dengan rasa syukur dan tidak menyambut bulan suci ini dengan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, sehingga kita dapat memutus mata rantai Covid-19 sebagaimana kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri,”pungkas Adip..#MA