banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

DPRD Morotai Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2020

171
×

DPRD Morotai Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2020

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, Morotai

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Sidang Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2020, bertempat di Aulah kantor DPRD Pulau Morotai, Jl. Siswa, Desa Darame, Kamis (14/11/2019).

Dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Ketua sementara Rusminto Pawane, Wakil Ketua Sementara Richard Samatara. Turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah pimpinan SKPD serta Forkumpimda.

Penyerahkan Dokumen KUA-PPAS Dari Pemda Ke DPRD Morotai

Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai, Ricard Samatara dalam sambutanya menyampaikan agenda penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2020 merupakan tahapan yang dilalui dalam mekanisme penyusunan APBD, dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

“Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang memuat sasaran dan arah kebijakan serta strategi pembangunan,” kata Richard.

Berkaitan dengan itu, lanjut Ricard, maka Pemda Kabupaten Pulau Morotai harus mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

“Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud, sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Pulau Morotai yang dibacakan Wakil Bupati Asrun Padoma, mengatakan rancangan dokumen KUA-PPAS anggaran 2020 untuk Pulau Morotai, ditergetkan pendapatan daerah sebesar Rp 821.316.816.867. Proyeksi pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 69.939.840.300, atau sebesar 8,52 persen dari total pendapatan secara keseluruhan. Sedangkan untuk dana perimbangan sebesar Rp 618.966.015.600 atau sebesar 75,36 persen dari total pendapatan daerah.

“Dana perimbangan tersebut terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 14.052.566.600, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 412.371.027.000, serta Dana Alokasi Khusus sebesar Rp Rp 192.542.432.000. Selanjutnya lain-lain pendapatan yang sah di proyeksi sebesar Rp 132.410.960.967 atau turun sebesar 37,44 persen dari APBD-Perubahan 2019 dengan target lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp 181.991.361.467. Hal ini terjadi akibat tidak sesuainya terget pendapatan hibah pada postur APBD 2020,” terang Asrun.

Untuk belanja daerah, lanjutnya, pada R-APBD 2020 ditergetkan sebesar Rp 821.316.816.867.
Proyeksi belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 360.855.601.079, atau sebesar 43,94 persen dari total belanja daerah yang terdiri atas belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa serta belanja tidak terduga.

“Untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 230.895.988.379, belanja hibah sebesar Rp 1.216.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp 5.414.970.300, belanja bantuan kepada pemerintah desa sebesar Rp 122.578.642.400, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 750.000.000,” paparnya.

Sedangkan untuk belanja langsung yang di proyeksikan di tahun 2020, kata Asrun, sebesar Rp 460.461.215.788.

“Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 30.688.100.000, alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 156.652,943.750, dan belanja modal sebesar Rp Rp 273.120.172.038,” tambahnya.

Diakhir sambutan Asrun mengatakan, dari gambaran postur APBD 2020 yang dirancang tidak ada selisih antara pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan yaitu sebesar 0 persen.

“Akan tetapi apabila target PAD yang dirancang pada postur APBD 2020 tidak tercapai maka akan dipastikan terjadi selisih antar pendapatan dan belanja pada postur APBD selanjutnya yaitu APBD-Perubahan tahun 2020 atau APBD 2021,” tuturnya..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!