Swaramalut.com, Morotai
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) angkatan tahun 2013 menggelar rapat bersama dengan Kepala BKD, Asisten II dan Staf Khusus bidang Ekonomi. Rapat itu, membahasa terkait Rapelan (Gaji) yang belum di bayar oleh Pemda Pulau Morotai selama 7 bulan dan gaji 13 pada tahun 2014 lalu. Kegiatan itu, bertempat di Ruang Aula lantai II Kantor Bupati, Desa Muhajirin Kecamat morotai Selatan kamis, (21/11/2019).
Di rapat tersebut salah satu ASN yang engan di sebut namanya, mengatakan sudah hampir Lima Tahun lebih ini nasib Rapelan CPNS Kabupaten Pulau Morotai angkatan Tahun 2013 sebanyak 344 orang belum juga terealisasi.
Pada hal, Kata dia, ASN tersebut telah dinyatakan lukus atau Melewati Nilai Ambang Batas (Passing grade) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat oleh Azwar Abubakar, dengan Nomor: R/791/M.PAN-RB/12/2013, tertanggal 18 Desember 2013 tentang penetapan hasil ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi pelamar umum Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2013.
“Apa lagi kewajiban dari 344 orang sudah dilaksanakan, dimana pada tanggal 27 Februari 2014 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), kepada 344 orang CPNS Kabupaten Pulau Morotai Angkatan Tahun 2013,” kata dia,
Menurutnya, sejak tanggal 1 Maret 2014 lalu, 344 orang CPNS telah melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing dalam Surat Perintah Tugas itu, tanpa menerima upah (gaji) karena belum menerima SK CPNS 80 persen.
“Perlu diketahui, bahwa 344 orang CPNS itu, telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Bupati Pulau Morotai: Drs. Rusli Sibuah. M.Si sebagai dasar, dengan Nomor Surat Perintah Tugas: 821./39/2014 yang ditetapkan di Morotai Selatan pada tanggal 27 Februari 2014, a.n Bupati Pulau Morotai, Plt. Sekretaris Daerah, tertanda tangan dan Cap Setda Pulau Morotai, U.b. Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: Nona N. Duwila, SH, M.Si dengan pangkat Pembina Tk. I, IV/b, NIP: 630 007 364,” jelasnya.
Untuk itu, ratusan ASN yang hadir dihari ini mendesak Pemda Pulau Morotai segera membayar hak (Upah atau rapelan) sejak Bulan Maret – September 2014, dan Gaji 13 Bulan Juli 2014 belum juga dibayarkan sebesar Rp.4 Miliar lebih. Oleh kerena itu, pihaknya mendesak kepada pihak keplisian maupun kejaksaan kepulauan morotai segera memanggil orang orang yang terlibat dalam kasus Ini.
Sementara itu, Staf Khusus bidang Ekonomi Setda Pulau Morotai Hadad Hi. Hasan saat di di temui mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat yang di terima dari Ombusman wilayah Maluku Utara No 0381/SRT/X/2019/ Tte perihal pemberitahuan perkembangan penyelesaian laporan melalui LAHP.
“Para CPNS angkat 2013 ini membuat pengaduan ke Ombusman terkait rapelan yang tidak di terima setelah pengumuman kelulusan. Setelah di telusuri oleh Ombusman ada keganjalan karena, hasil pengumuman kelulusan di bulan februari tetapi SK nya keluar di bulan september sehingga gajinya akan di terimah pada bulan oktober,” kata Hadad.
“Sebab, saat itu kondisinya tidak kondusif sehingga untuk menetralesir ini Asisten Bidang Adminstrasi Umum dan Keuangan mengeluarkan surat perintah tugas yang kemudian di persoalkan dan diminta oleh PNS untuk di bayarkan,” tambah dia.
Jika kita mengacu dalam Undang-undang yang mengatur tentang CPNS, dimana pembayaran gaji CPNS yang salah satu syaratnya adalah surat keterangan telah melaksanakan tugas dari instansi terkait, bahwa yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas tertanggal yang di tentukan.
“Surat itu yang sampai saat ini tidak pernah di masukan atau tidak pernah di penuhi oleh mereka sebagai syarat pembayaran gaji sehingga belum di bayar sampai saat ini. Karena itu, menjadi bukti bagi kami sesuai dengan aturan yang berlaku untuk di bayar. Jika, diwaktu itu dilakukan pembayaran makan akan jadi temuan,” tandasnya..#amt