banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Gejolaknya Tapal Batas Halut-Halbar, Pemda Halut Tempuh Jalur Hukum 

164
×

Gejolaknya Tapal Batas Halut-Halbar, Pemda Halut Tempuh Jalur Hukum 

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Halut

Tapal batas diwilayah Kecamatan Koa Teluk, antara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali bergejolak, maka pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halut kembali upaya dengan jalur hukum melalui Yudisial Review ke Mahkama Agung (MA) serta juga Gugatan ke PTUN terkait dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang tapal batas.

Hal ini disampaikan langsung oleh bupati Halut Frans Manery saat pertemuan di kantor bupati lantai III bersama masyarakat kao teluk,senin (24/2/2020) bahwa terkait tapal batas antara kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar, pihak Pemda Halut dalam hal ini akan lakukan Yudisial Review ke Mahkama Agung (MA) terkait Permendagri nomor 60 Tahun 2019 tentang batas wilayah dan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halbar ke PTUN.

Kata Bupati, “saya sudah bosan bicarakan terkait dengan enam desa,  maka sangat perlu sampaikan Yudisial Review dan lakukan Gugatan ke PTUN, agar tapal batas Kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar secepatnya diselesaikan,” ungkap Bupati.

Bupati juga menegaskan, hal ini juga bukan hanya membahas masalah enam desa, tetapi masalah tapal batas Gogoroko di Loloda antara Halut-Halbar juga perlu diselesaikan,” tegas Frans.

Selain itu Ketua DPRD Halmahera Utara, Julius Dagilaha menyatakan, sebagai solusinya agar ditempuh jalur hukum yaitu menyampaikan yudisial review ke MA, supaya bisa membatalkan Permendagri nomor 60 tahun 2019.

“Dalam undang-undang sudah menyampaikan bahwa jika terjadi kekeliruan maka akan dilakukan peninjauan kembali, Sehingga ada dua langkah yang akan kita tempuh, pertama yudisial review, kedua gugat Pemerintah Pusat, Pemprov Malut dan Halbar ke PTUN,”tutur Ketua DPRD.

Secepatnya dan dalam waktu yang dekat ini, Pemerintah Daerah Kabipaten Halut akan sesegera melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, terkait dengan tabal batas tersebut, hal di ini disampaikan Sekda Pemda Halut Fredy Tjandua.

Menurut Sekda, sebelumnya Kita melangka ke Yudisial Review dan Gugatan ke PTUN,  maka kita akan menyurat ke Presiden,” tuturnya..#Jef

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!