Swaramalut.com – SOFIFI
Terkait dengan rencana agenda proyek perubahan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), kami dari bidang Administrasi Umum melaksanakan kegiatan aktualisasi.
Hal ini diakui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Malut Salmin Janidi, SH, M Hum ketika di konfirmasi sejumlah awak media usai melaksanakan Fokus Grup Diskusion (FGD), ruang aula lantai empat, kantor gubernur Malut. Senin, (21/10/2019).
“Saya sebagai Reformer dalam kegiatan kepemimpinan ke dua ini, Sedang melaksanakan aktualisasi terhadap kegiatan proyek perubahan di lingkungan pemerintah daerah,”kata Salmin.
Dikatakannya, tentunya dirinya melahirkan sebuah keputusan atau kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, yang didalamnya berkaitan dengan hubungan tata kelola organisasi.
“Jadi koordinasi antara Sekretaris Daerah, Asisten, Staf ahli dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup Pemprov Malut ini agar dapat berjalan secara efektif,”jelasnya.
“Selama ini organisasi kita, ketika seringkali dalam melakukan koordinasi itu belum terlalu efektif. Sebab karena dilandasi oleh beberapa hal. Hal tersebut diantaranya, Perangkat Daerah belum terlalu memahami tentang tugas pokok dan fungsi hubungannya dalam melakukan koordinasi kepada Asisten.
Yang kedua, disarankan Agar sebelum pengambilan keputusan terakhir pada level Gubernur dan Sekretaris Daerah, maka Asisten itu sebagai perpanjangan tugas Sekertaris daerah memiliki fungsi adalah untuk melakukan koordinasi dan pembinaan ke bawah, dalam hal Pengawasan, Pembinaan dan Koordinasi.
Olenya itu, Asistem memiliki kedudukan tugas yang sangat strategis, untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan terjadinya maladministrasi dalam prodak peraturan perundang-undangan yang teristimewa didalam pemerintah provinsi Maluku Utara.
Lanjutnya, Dengan begitu maka Koordinasi, Konsultasi, dan tindakan pengarahan serta juga pembinaan ke bawah ini perlu dibangun. Oleh sebab itu, ini harus dijadikan sebagai tradisi baru dalam hal pelayanan publik. Selain itu, harus tepat waktu, tidak berlama-lama dan harus sesuai dengan semangat juang dalam hal reformasi birokrasi akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparan dan harus juga sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di pemerintahan Provinsi Malut,”tutup Salmin mengakhiri..#red