Swaramalut.com – Haltim
Pemalangan jalan menuju PT. Feni Haltim yang di lakukan oleh Gerson Baepa warga Buli Asal yang juga pemilik lahan tidak mendasar dan dinilai salah sasaran, sebab jalan tersebut yang dibangun Pemerintah Halmahera Timur (Haltim) pada tahun 2004-2007 belum ada namanya pembebasan lahan hanya kopensasi tanaman, dan itu berlaku di dalam wilayah Haltim pada saat pembukaan jalan.
Hal tersebut disampaikan langsung Harjon Gafur Kepala Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup (BPLH) Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) kepada wartawan media ini di kantornya Senin (23/9/2019) pada saat bertatap muka dengan camat Maba Robert Barbakem SH, untuk membahas terkait persoalan pemalangan jalan tersebut.
Lanjutnya lagi, pada waktu itu pembukaan jalan tersebut hanya semangat masyarakat untuk membuat akses jalan sehingga diberikan kepada pemda dengan lebar 20 meter untuk akses jalan mulai dari Kota Maba sampai di Subaim dan Wayamli, apa bila melewati dari 20 meter secara serentak, maka itu tanggung jawab Perusahaan, ucapnya.
Dihadapan Camat, Harjon mengatakan bahwa pada saat pembukaan jalan Pemda Haltim tersebut yang menjadi saksi adalah Armahum bapak Bernat Tandean (Majid) orang tua dari Hengki Tandean (ko Enge), karena mereka mempunyai lahan kebun cengke, dan waktu itu, kata Harjon, seingat dirinya tidak ada kebun lain selain pak Majid dan lainnya masih hutan.
Pada saat itu, Pemda Haltim melakukan pembukaan jalan tersebut, pada saat pemekaran Kabupaten, dan saat itu juga Bupati Definitif Welhemus Tahalele belum jadi Bupati dan belum ada aktifitas pihak perusahaan untuk melintasinya, walaupun Perusahaan PT. Yuhdistira sudah beroperasi di tanjung Buli, setelah perusahaan mulai beroperasi di Tanjung buli pada tahun 2015 maka pihak perusahaan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar jalan tersebut di gunakan oleh pihak perusahaan, sebab jalan Pemda Haltim dekat dengan lokasi perusahaan. Maka dengan catatan pihak perusahaan akan membangun jalan baru di gunung Es, maka kesepakatan tersebut di setujui kedua belah pihak”tuturnya.
Kadis juga mengatakan bahwa, jalan yang di gunakan pihak perusahaan dan jalan yang berada di gunung Es yang dibangun oleh PT. Feni juga masih berstatus milik pemerintah Daerah, maka apa yang dilakukan Gerson Baepa itu salah sasaran, karena yang di palang itu jalan milik Pemerintah Haltim.
Terpisah dari itu Camat Maba Robert Barbakem SH, kepada wartawan media ini mengatakan bahwa, masalah pemalangan jalan yang dilakukan Gerson Baepa beberapa hari lalu, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan bertempat di di ruang rapat PT. Feni Haltim pada hari Sabtu (21/9/2019) kemarin dan dalam mediasi tersebut ada kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh Gerson Baepa selaku pihak pertama dan Yacop Sampe selaku pihak kedua, dalam kesepakatan bersama tersebut, Pihak pertama dan kedua menyerahkan persoalan ini ke pihak kecamatan dalam hal ini Camat Maba bahwa persoalan ganti rugi jalan Ubi-Ubi di serahkan ke camat untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah, yang sebelumnya di klaim oleh pihak pertama bahwa jalan Ubi-Ubi belum di bebaskan oleh Pemerintah Haltim.
Pihak kedua tetap menjalankan aktifitas dengan menggunakan jalan Ubu-Ubi sampai ada keputusan dari Pemerintah Daerah, dalam poin terakhir bahwa semua keputusan yang di ambil pihak Pemerintah Daerah melalui Camat Maba, maka kedua belah pihak harus membuka diri untuk menerimanya selama itu tidak bertentangan dengan prosudur Hukum yang berlaku. Robert mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas BPLH, maka sudah jelas, maka poin terakhir akan di perlakukan, ucap Robert.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kadis BPLH, maka Camat akan melayangkan surat pemberitahuan hasil pertemuan tersebut kepada, pihak PT. Feni Haltim (FHT) dan tembusannya ke Kabag OPS, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Wayafli, Buli Asal dan pemilik lahan Pak Gerson Baepa..#NB