Swaramalut.com-Haltim
Management PT.Mahakarya Hutan Indonesia(PT.MHI)sangat menyesalkan dengan adanya aksi yang dilakukan oleh FPPMW (front petani pemuda dan mahasiswa wasile) pada 11 Juni kemarin yang menuding PT.MHI dan Pemerintah Desa melakukan pengkaplingan lahan seluas 36.860 HA di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur, ditepis oleh PT MHI,Jumat 13/06/2019.
Melalui Kepala Perwakilan PT MHI Maluku Utara. Hamsa Tomagola, saat di hubungi via telpon mengatakan “Hal itu tidak benar, perusahan telah melakukan segala proses perizinan dari tahun 2016” Ucapnya.
” kami telah mengikuti aturan yang yang ada, jadi tidak ada masalah lagi “ucap Hamsa Tomagola.
Dia juga mengungkapkan bahwa PT MHI, izin lingkunganya pun sudah selesai,
“Seluruh izin lingkuan sudah terbit dulu, baru izin HPH bisa di terbitkan” Tegasnya.
Gubernur Maluku Utara sudah keluarkan izin lingkungan dan izin amdalnya, dan kalau itu belum disahkan, tidak akan di kasih izin HPHnya, jadi tahun 2016 gubernur maluku utara telah menandatangani izin itu. Yaitu surat kelayakan lingkungan dan izin lingkuan,SK gubernurnya ada semua ” Tandasnya
Lalu pada Tahun 2017 SK izin perusahaan terbit dari kementerian” Semua ada prosesnya dan alhamdulillah sudah selesai.
Jadi jangan di anggap bawa sudah ada izin baru izin lingkuan tidak, izin lingkungannya 100 persen sudah di sahkan, baru masuk ke tahapan pengelolaan, jadi kalau sudah keluar dari kementerian itu izin lingkungnya sudah selesai” Cetusnya
Dalam rangka mendapatkan izin HPH dan iup PHHK 100 persen sudah terbit dari seluruh instansi yang berwenang dulu, baru menteri bisa keluarkan izin nya, dan ini sudah di lakukan Oleh PT MHI dan Intinya PT MHI sudah melaksanakan seluruh prosedur yang ada”..#zul