Swaramalut.com – Ternate.
Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXIV, Propinsi Maluku Utara (Malut), pagi tadi, melaksanakan bimbingan teknis dan sertifikasi petugas penilaian dokumen hasil analisis dampak lalulintas T.A 2019. Ini dilaksanakan di Muara Moll, Kieraha 3, lantai V.
Kepala Balai Transportasi Darat Profinsi Malut, Rudi Irawan usai dari kegiatan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk menjalankan perintah Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang masalah Analisis dampak lalulintas.
“Jadi setiap pusat kebangkitan kegiatan itu harus memang ada analisis dampak lalulintas-Nya,”ujar Rudi, sore tadi. Selasa (24/09/2019).
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga telah siapkan Sumber Daya Manusia (SDM). “Nah untuk di Profinsi Malut, ini teman-teman belum memiliki Sertifikat kompetensi untuk pengembangan lalulintas. Jadi ini kita memberikan kompetensi kepada mereka,”ucap Rudi.
Lanjut, nanti kalau ada kewajiban untuk melakukan peningkatan terhadap dokumen analisis dampak lalulintas mereka bisa melaksanakan hal tersebut.
Kemudian untuk target kedepan Rudi bilang, kalau ada pembangunan-pembangunan infrastruktur yang berdasarkan aturan, itu harus menyusun dokumen analisis dampak lalulintas (Andalin), sehingga dokumen tersebut bisa di nilai oleh teman-teman yang sudah memiliki sertifikat.
“Kami berharap, semua pihak bisa mengikuti aturan ini, baik itu dari pengembang, maupun kita dari pemerintah untuk bisa melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut,”harap Rudi.
Terpisah, M. Nurhadi mewakili Direktur Lalulintas perhubungan Darat, mengatakan bahwa pada intinya menganalisa dampak lalulintas ada dua yaitu pihak Swasta yang menyusun, sementara yang menilai pihak pemerintah.
“Kemudian teman-teman dari dinas perhubungan Kabupaten/Kota, hingga Profinsi harus memiliki sertifikat penilai Andalin, karena kita di undang dalam kegiatan ini untuk mengikuti bimtek, agar di uji. Nah bila dalam bimtek ini memenuhi standar, maka akan mendapatkan sertifikat penilai Andalin,”ucap M. Nurhadi..#MA