banner 140x600
banner 140x600
PENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Jual LKS Ke Siswa,Oknum Guru Di SDN 12 Kota Ternate Diduga Lakukan Praktik Pungli 

215
×

Jual LKS Ke Siswa,Oknum Guru Di SDN 12 Kota Ternate Diduga Lakukan Praktik Pungli 

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Ternate

Praktik jual beli Lembar kerja siswa(LKS) diduga terjadi di salah satu Sekolah Dasar(SD)Negeri 12 Kota Ternate.

Padahal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).

Informasi yang didapat wartawan media ini dari Salah satu orang tua wali murid disekolah tersebut yang tidak mau namanya dipublikasikan, Rabu(31/7/2019) mengatakan memang benar ada dari pihak sekolah melakukan penjualan buku LKS kepada siswa sebesar Rp 25.000 per bukunya namun sejauh ini dirinya belum mengetahui apa itu diwajibkan atau tidak”tuturnya.

foto Ilustrasi

“Kalau setiap jenjang kelas rata-rata siswa wajib memiliki 13 LKS per siswa, saya kira lumayan besar dana pungutan dari orangtua siswa yang masuk di luar anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS),” jelasnya.

Meski tidak memaksa,Dirinya berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat apabila praktik jual beli KLS itu ternyata memang benar karena akan sangat memberatkan orangtua siswa. Terlebih jual beli LKS sudah merupakan perbuatan mengarah pungli.

Menanggapi hal itu Kepala sekolah SDN 12 kotaternate Ibu Cia Djabid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan yang namanya jual beli buku,melainkan buku yang berbentuk lembaran kerja siswa(LKS) yang dibandrol langsung oleh Intan Pariwara sebesar Rp 25.000 per siswa dan itu memang benar  akan tetapi tidak dipaksakan untuk siswa untuk membeli”Ucap Kepsek.

“Kami tidak memaksakan kepada siswa untuk membeli buku LKS tersebut dan untuk harganya kami sesuaikan dengan harga dipusat yang menerbitkan buku tersebut,”Jelas kepsek.

Kepsek melanjutkan bahwa kami dari  pihak sekolah sudah bekerja sama dengan penerbit intan pariwara maka buku yang sudah ditetapkan harganya tidak bisa diubah.

foto Ilustrasi

Selain itu juga kepsek membenarkan bahwa ada salah satu oknum guru disekolahnya yang menjual buku tersebut namum pihaknya mengatakan bukan biku K13 melainkan hanya buku LKS.

Ketika disinggung anggaran BOS Buku,Cia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai dwngan ketentuan dan telah membeli buku dan dibagikan secara gratis kepada siswa tetapi buku tersebut tidak bisa digunakan untuk siswa,karena didalam buku K13 tidak terisi soal-soal seperti yang ada di LKS yang kami sediakan ini” katanya.

Seperti yang kita ketahui bahwa penjualan LKS dan buku di sekolah jelas dilarang. Apalagi, penggunaanya dilarang langsung oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) lantaran penjualannya termasuk kategori pungutan liar (pungli). dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 dan Permendikbud No 60 tahun 2011 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2012 melarang pihak sekolah melakukan segala macam pungutan baik seragam mau-pun buku Lembar Kerja Siswa (LKS)..#An

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!