banner 140x600
banner 140x600
EKONOMI/PEMBANGUNANSWARA DAERAH

Jumat, Samsuddin Abd Kader Bakal Dilantik Jadi Sekda Provinsi Malut Definitif

154
×

Jumat, Samsuddin Abd Kader Bakal Dilantik Jadi Sekda Provinsi Malut Definitif

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – SOFIFI

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara(Malut) yang saat ini diisi penjabat sementara, pada Jumat (7/2/2020) besok, akan didefenitifkan.

Jabatan Sekda provinsi definitif tersebut, informasinya akan diisi oleh Samsuddin Abd Kader yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Malut.

Untuk pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 23 Januari 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut pada 3 Februari 2020 kemarin.

Pelantikan tersebut akan berlangsung di Ruang rapat Kantor gubernur malut sekitar pukul 10.00 WIT besok, oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba Lc atas nama Presiden.

“Jika tidak ada perubahan Insya Allah Jumat, pelantikan Sekda provinsi definitif ” kata Kepala BKD Malut Idrus Assagaf saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (3/2/2020).

Sementara itu,Samsuddin Abd Kader akan menjabat Sekda Provinsi Malut defenitif menggantikan Drs Andi Bataralifu MSI yang saat ini menjabat sebagai direktur Penataan daerah,otonomi khusus dan dewan pertimbangan otonomi daerah di direktoral jendral otonomi daerah.

Sebelumnya untuk diketahui, ada 3 calon kandidat yang diusulkan BKD Provinsi Malut sebagai Sekda provinsi defenitif.

Ketiga calon tersebut adalah, Samsuddin abd Kader yang saat ini sebagai kepala Bappeda, Bambang Hermawan yang saat ini menjabat sebagai kepala BPKPAD dan Nirwan MT Ali sebagai kepala dinas DPMPTSP provinsi Malut.

Dibagian lain, Gubernur Malut KH.Abd Gani Kasuba Lc ketika dikonfirmasi membenarkan prihal pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Malut yang dilaksanakan, jumat besok.

“Insyaallah, iya besok dilantik. kita doakan saja semoga semua berjalan dengan lancar”pungkas Gubernur..#red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!