Swaramalut.com, Halbar – Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pasukan Pengibaran bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017 lalu, terungkap fakta persidangan yang mengarah pada calon tersangka baru.
Dalam perkara yang menelan anggaran sebesar Rp. 100 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp. 700 juta yang diplot dalam APBD tahun 2017 ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar telah menetapkan mantan bendahara Dispora Halbar Aprilia sebagai tersangka yang kini telah menjalani persidangan.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dalam persidangan tersebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang mengarah pada calon tersangka baru, sehingga jaksa juga diperintahkan oleh majelis hakim untuk menindaklanjuti fakta – fakta tersebut.
Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (18/03/2020), mengakui dirinya juga belum meng-up date informasi tersebut, namun bila yang terungkap fakta seperti itu pasti akan ditindak lanjuti.
“Kalau fakta persidangan terdakwa Mantan bendahara itu ada yang mengarah pada calon tersangka baru sudah tentu kami (jaksa) akan menindaklanjuti tidak mungkin tidak,” cetus corong Kejari Halbar.#chull