Swaramalut.com, Morotai
Dalam rangka menegakkan kedaulatan rupiah sekaligus mendukung stabilitas ekonomi, maka Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah sebagaimana tercantum di Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan typiah diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini di sampaikan Asisten Direktur BI Wilayah Maluku Utara (Malut) Hario Kartiko Pamungkas saat memberikan sambutan di Aulah Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provibsi Maluku Uatara, Sabtu (27/10/2019).
Menurutnya dalam aturan tersebut secara tegas dikatakan setiap transaksi di Indonesia yang dilakukan oleh penduduk Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
” Ini juga suda diatur tugas dan fungsi Bank Indonesia dibidang pengelolaan uang rupiah di mana sesuai dengan UU Mata Uang Nonir 7 Tahun 2011 khusunya tentang kewajiban penggunaan rupiah diwilayah NKRI,” Kata Hario
Lanjut dia, NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh selurih rakyat Indonesia.
“Untuk itu, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian diwilayah NKRI guna mewujutkan kesejahteraan sosial bagi sepuruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
“Ada beberapa informasi yang berkembang akhir-akhir ini, setelah kami mengidentifikasi ada gejala di masyarakat yang menolak rupiah khusunya uang logam dalam melakukan transaksi pembayaran,” tambahnya.
Meskipun demikian, kami berharap dengan digelarnya sosialisasi tentang kewajiban menggunakan uang rupiah, dan sangsi bagi pelaku usaha yang menolak uang logam sebagai alat transaksi yang sah di seluruh NKRI. “Jika masyarakat suda diberikan pemahaman tentang kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah, maka mereka tidak akan menolak lagi uang koin, karena disitu ada sangsinya,”ucapnya.
ASementara Asisten III Bidang Ekonomi Suryani Antarani yang mewakili bupati Benny Laos dalam sambutanya mengatakan, Pemda kabupaten pulau morotai menyambut baik kegiatan sosialisasi kewajiban menggunakan uang rupiah. Kegiatan ini digelar dipulau morotai, karena pulau morotai merupakan daerah terluar yang berada di bibir Pasifik yang berdekatan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Philipina dan Palao.
Menurutnya, kewajiban penggunakan uang rupiah di NKRI merupakan barometer dalam penegakan kedaulatan negara di bidang keuangan.
“Sedangkan Undang-undang Mata Uang No 7 Tahun 2011 menyatakan siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah baik pecahan kertas maupun logam,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam UU Nomor 7 Tahun 2011, ada konsekuensi hukum bila pelaku usaha (atau siapapun warga negara Indonesia) tidak menerima uang koin. “Sangsi hukumnya 1 penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-,” tegas Suryani.
Selain itu, BI menggelar Gerakan peduli koin yang diadakan di taman kota Daruba, juga untuk mengedukasi bahwa uang koin adalah alat pembayaran yang sah.
Hadir Asesten Direktur BI Wilayah Maluku Utara Hario Kartiko Pamungkas, Wahyu Ardi Negera Asisten Maneje BI, Arief Mustofa Asisiten Manajer unit Perijinan, Kepala Bank BPD Morotai Aprince Tutuhatunewa, Kepala Unit Morotai BRI Rido M Kumeang, Kepala BNI Syariah Pulau Morotai Suratman Anwar, Kepala Bank BNI 46 Muahamnad Fadli, Kapolres Pulau Morotai AKBP Mikael P Sitanggang Asisten III Pulau Morotai Suryani Antarani, Pimpinan SKPD dan para pelaku usaha..#amt
PROMO BANK INDONESIA