Swaramalut.com, Morotai
USAID bersama dinas kelautan dan perikanan (DKP) Kabuapten Pulau Morotai menggelar Konsultasi publik kedua tentang penyusunan dokumen rencana zonasi dan pengelolaan KKP Pulau Rao – Tanjung Dehegila, bertempat di Daloha Resort, Desa Junga, Kec. Morotai Sekatan (Morsel), Rabu (18/08/2019).
Konsultasi publik di buka langsung oleh wakil bupati pulau morotai Asrun Padoma, dan di hadiri oleh kepala UPTD DKP provinsi Malut Syahrudin Turuy, koordinator kawasan konservasi Febrianty Purnomo, mewakil Danlanud Letda Sus, S. Wahyudi, Mewakili Danlanud pasi intel Kapten Laut (T) Surahman, pos Polair Rahmatullah, Koramil Tusril Noho, MMC Iksan dan beberapa perwakilan nelayan.
Asrun Padoma dalam sambutanya mengatakan, upaya Pemerintah Daerah dalam berbagai kebijakan dan regulasi dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan khususnya pengembangan konservasi perairan di Pulau Morotai telah sesuai dengan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di
kawasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman secara berkelanjutan.
“Maluku Utara dalam mengelola sumberdaya Kebijakan dan arah penggunaan sumberdaya ditiap satuan perencanaan harus dengan penetapan alokasi ruang dan
rencana ruang yang telah di amanahkan dalam Undang Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Asrun,
Menurutnya, melalui konsultasi publik kedua ini akhirnya Rencana Zonasi memberikan manfaat dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dengan memberikan akses yang lebih luas berdasarkan kepastian hukum bagi semua sektor dalam melakukan investasi di bidang perikanan maupun pariwisata bahari di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
“Agar semua berjalan lancar diharapkan bahwa sosialisasi
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – dan Rencana Pengelolaan dapat Kecil (RZWP-3-K) Maluku Utara mengakomodir kepentingan masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai dalam mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara terpadu dan tidak bersifat ego sektoral,” ujarnya,
Sementara ketua tim koordinator kawasan konservasi Febrianty Purnomo dalam paparannya mengatakan, sesuai dengan konsultasi publik pertama bahwa pembentukan zonasi terbagi pada tiga kategori diantaranya zonasi inti, zonasi pemanfaatan, zonasi perikanan berkelanjutan. Selain itu ada sub zona budidaya dan sub zona tambat laut, sub zona rehabilitasi serta sub zona perlindungan kabitat dugong.
“Luas zonasi yang ditentukan 65.520,8 hekta. Untuk zona inti awalnya di ajukan 1.696,1 ha sedangkan di konsultasi kedua ini perkusi perubahan menjadi 1.449,82 Ha. Zona pemanfaatan awal yang di ajukan 6.974,6 pada konsultasi kedua terjadi pengurangan 4.414,49 ha, Untuk zona perikanan 55.886,9 Ha sedangkan kedua 58.550,84 Ha,” kata feby.
Sedangkan untuk sub zona budidaya pada konsultasi publik pertama 156,3 Ha pada kedua ini 162,77 Ha. Tambat laut pada konsultasi publik pertama 32,0 Ha untuk kedua ini turun 31, 96 Ha. Sub zona Perlindungan habitat pada konsultasi publik pertama 738,5 ha di kedua ini menjadi 799,51 ha,” tambah dia.
Lanjut dia, dengan adanya kegiatan konsultasi publik kedua ini kami dapat membantu Pemda pulau morotai untuk mengelola kekayaan alam laut tiada lain untuk masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa mendukung dan mensukseskan zonasi yang di tentukan ini, karena untuk mengelola kekayaan perlu mendukung dari semua pihak. Karena tujuanya adalah untuk meningkatkan keuntungan secara ekologi dan ekonomis untuk masyarakat..#amt