Swaramalut.com – Morotai
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai bakal menetapkan anggota DPRD kabupaten pulau morotai terpilih setelah pelaksanaan sidang sengketa di mahkama konstitusi (MK). Hal ini di ungkapkan ketua KPUD Pulau Morotai Irwan Abbas dilantiknya, Senin (17/06/2019)
Menurutnya, Rencana penetapan masih menunggu gugatan sengketa pemilu di MK yang di jadwalkan resgistrasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten pada tanggal 1 Juli 2019 ini.
“Kita tunggu saja, apakah pada tanggal 1 Juli nanti ada yang lakukan registrasi sengketa di MK apa tidak,”Kata Irwan.
Lanjut dia, jika anggota DPRD tidak melakukan gugatan di MK maka KPUD kabupaten pulau morotai bakal akan menetapkan anggota DPRD terpilih berdasarkan suara terbanyak.
“Jika tidak di disengketakan dari hasil pemilu maka KPUD akan memutuskan paska 3 hari setelah di putuskan oleh MK. Jika di sengketakan makan kita menunggu hasil putusan MK. Karena di atur dalam Peraturan MK No 5 2019 tentang jadwal sengketa,” Ujarnya.. #amt