Swaramalut.com, Halbar – Pengajuan Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang menjadi agenda rutin setiap triwulan akhir tahun berjalan, itu bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Mahdin Husain, kepada reporter, Selasa (23/07/2019).
Menurutnya, setiap pengajuan dan pembahasan APBD- P bisa dilakukan apabila memenuhi beberapa unsur,
seperti ada hal yang wajib untuk dilaksanakan dalam perubahan tahun anggaran dan APBD – P itu bisa di ajukan apabila ada penambahan pendapatan.
“Tetapi kalau tidak ada penambahan pendapatan, saya saran, tidak perlu ada pembahasan APBD – P, karena, akan menambah beban utang pihak ke tiga yang terbawa pada tahun anggaran berikutnya,” kata Mahdin.
Pasalnya, lanjut Politisi PKS Halbar, realisasi APBD murni Pemkab Halbar tahun 2019 saja masih sangat kecil, bahkan belum mencapai 50 persen.
Untuk itu, Pemkab Halbar tidak perlu mengajukan APBD-P, tetapi fokuslah pada program yang tertera dalam APBD murni. Karena yang ditakutkan APBD-P yang diajukan oleh Pemda akan menambah beban utang di tahun 2020.
“Karna, di tahun 2020 nantinya, itu ada momentum pilkada, sehinga APBD – P tahun 2019 dan APBD induk tahun 2020 bukan lagi untuk kepentingan masyarakat tetapi kepentingan politik,” ujar Mahdin.
Mahdin juga menambahkan, Hal yang tidak kalah penting adalah soal pinjaman Pemkab Halbar, Jadi Pemda harus fokus pada beban utang pinjam dan utang pihak 3, serta janji- janji politik yang akan diselesaikan sebelum masa jabatan kepemimpinan Danny Missy dan Ahmad Zakir Mando berakhir.
“Diantaranya, pembayaran tunjangan kinerja PNS karna ini adalah kewajiban pemerintah yang harus di bayarkan,” cetusnya.#chull