Swaramalut.com – Ternate
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Pasar Ternate Tengah Mahmud Hi. Ibrahim mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan 1441/Hijrah 2020 ini, untuk penertiban pedagang tidak seperti tahun lalu. Karena saat ini bertepatan dengan wabah Virus Corona atau Covid-19. Rabu, (22/04/2020).
“Makanya setelah melalui rapat dengan gugus tugas penanggulangan penanganan Covid-19 Kota Ternate, para pedagang musiman di pasar itu dibatasi jumlahnya,”ucap Mahmud saat ditemui diruang kerjanya sore tadi.
Kepala UPTD bilang, kalau seperti tahun kemarin, penjual kue jumlahnya itu 2. 22 orang, sementara tahun ini itu dibatasi menjadi 100 orang. Ia katakan, hal ini dilakukan, supaya bisa diterapkan yaitu Physical Distancing (Jaga Jarak).
“Kemudian tahun ini yang tidak di ijinkan adalah pedagang pakaian, karena untuk menghindari pembeli maupun penjual dari kerumunan di tempat tersebut,”ujar Mahmud.
Lanjut Mahmud, sehingga pedagang pakaian itu semua kembali ke kios atau tempat jualannya masing-masing. Dan tidak di ijinkan untuk berjualan diluar.
Kalau pun mereka sampai kedapatan diluar, maka akan diberikan sangsi yakni kios-Nya disegel selama dua bulan.
“Ini sesuai dengan instruksi Pak Kadis melalui hasil rapat internal. Jadi nanti ada surat edaran lagi yang akan kami bagikan kepada pedagang,”jelas kepala UPTD Kota Ternate Tenggah.
Selain itu, kemudian untuk pedagang musiman seperti penjual kue, penjual spatu, sendal, kain gorden dan beberapa barang lainnya itu di ijinkan tahun ini untuk berjualan di enam tempat.
“Diantaranya pasar Heginis, depan pasar Sabi-sabi, pasar Gamalama, pasar Dufa-dufa, pasar Bastiong, dan pasar percontohan. Tahun ini diberlakukan sesuai Protak kesehatan penanganan Covid-19,”tutur Mahmud.
Kepala UPTD mengimbau, menjelang bulan suci Ramadhan, dan ditengah-tengah Pandemi Covid-19 ini, bagi pedagang pakaian dilarang berjualan di luar dari kios. Apa bila ini dipaksakan, maka sangsinya tempat jualannya atau Kios di segel..#MA