Swaramalut.com, Halbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa oknum polisi Polres Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) berinisial JN alias Jalo, pada Kamis (01/08/2019).
Sidang yang dilangsungkan di Balai Sidang PN Ternate, Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Dimas Rangga.
Dimana dalam dakwah tersebut, terdakwa secara sah telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yakni kepada istri yang juga merupakan oknum polisi Polres Halbar, berinisial GS alias Grace.
“Dan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman palingan lama 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 juta.,” ucap Dimas.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 4 orang diantaranya, saksi Korban berinisial GS alias Grace.
Dimana dalam kesaksian saksi korban, mengakui, terdakwa yang juga merupakan mantan suaminya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya dengan cara memukul dan menendang kepadanya berulang kali, sehingga dirinya merasa kesakitan dan mengalami luka robek.
Namun kesaksian tersebut sebagai dibantah oleh terdakwa, ” saya hanya menendang kepada korban sebanyak sekali bukan berulang kali,” bantah Jalo.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim yang diketuai M. Pandji Santoso didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.#chull