banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Mantan Bendahara Dispora Ditahan Penyidik Kejari Halbar

179
×

Mantan Bendahara Dispora Ditahan Penyidik Kejari Halbar

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com,Halbar – Penyidik Kejaksaaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) melakukan penahan terhadap mantan Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Halbar berinisial AJD alias Aprilia, pada Jumat (29/11/2019).

Tersangka yang didampingi PH saat digiring ke Lapas kelas II B Jailolo

Penahan terhadap Aprilia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2017, yang diduga merugikan keuangan Daerah Halbar kurang lebih sebesar Rp. 125 juta dari total anggaran yang diplot dalam APBD Halbar tahun 2017 sebesar Rp. 700 juta.

Kasi Pidsus Kejari Halbar Gama Palias, saat ditemui usai penahan, mengatakan seteleh dilakukan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti yang bersangkutan (Aprilia) secara sah dan menyakinkan telah melakukan tidak pidana yang merugikan kuangan Negara cq Keuangan Daerah Halbar sebagaimana pasal yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahan.

“Dan penahan yang dilakukan ini, berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print-33/Q.2.17.4/ Fd.2/ 11 /2019 tertanggal 29 November 2019, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal ditetapkan,” ungkap Gama.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangakan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp.1 miliar.

“ kini yang bersangutan sudah kami (penyidik) amankan di lembaga pemasyarakat (Lapas) kelas II B Jailolo,” kata Gama.#chull

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!