Swaramalut.com – SOFIFI
Terkait dengan adanya Mutasi Kepala Sekolah SMA Negeri 23 Halmahera Selatan yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku utara, Jafar Hamisi, pada beberapa bulan kemarin masih menyisakan sejumlah tanda tanya bagi sebagian wali murid di sekolah tersebut.
Pasalnya, mutasi tersebut di tenggarai syarat pelanggaran Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepalas sekolah.

Seperti yang kita ketahui surat mutasi yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan tertanggal 11 September 2019 yang lalu dengan nomor surat : 800/727/DISDIKBUD – MU/2019. dinilai tabrak aturan.
Bahkan lebih anehnya lagi, SK mutasi Asmar Lajiu sebagai kepala sekolah itu, di tandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, Jafar Hamisi tampa melakukan kordinasi dengan Steakholder terkait. Hal ini di benarkan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kerja (GTK) H. Rahma Hasan, S.Ag ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya pada, Selasa, (05/11/2019).
Tak hanya itu, bahkan Kabid GTK, Rahma Hasan, S.Ag mengakui bahwa dirinya tak mengetahui terkait dengan adanya surat mutasi untuk kepala sekola SMA Negeri 23 Halmahera Selatan baik itu dalam bentuk surat pergantian maupun surat Plt tersebut.

Kata Kabid, soal berita mutasi tersebut saya baru mengetahui kalau adanya mutasi kepala sekolah dari beberapa media yang di terbitkan hari ini,”ungkapnya.
Menurutnya, SK Defenitif dari Gubernur terkait surat pernyataan pengukuhan dengan nomor : 877/Kepsek/033/2016 yang ditetapkan di Sofifi 30 Desember 2016 tidak bisa di batalkan oleh Plt kepala Dinas untuk melakukan mutasi kepala sekolah Ramli Umar.
Lanjutnya, karena saat ini Kepala Dinas masih keluar daerah, oleh sebab itu, nanti saya coba untuk konfirmasi ke pak Kadis. Tambahnya, “insyaallah untuk SK tersebut bisa di batalkan,”ucapnya.

Terpisah dari itu, Kepala bidang SMA Dikbud Provinsi Malut, Rustam Panjab juga membenarkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui pengangkatan Asmar Lajiu sebagai kepal sekolah yang baru. Sehingga, dirinya merasa apa yang dilakukan oleh Plt Dikbud Malut diduga kental dengan banyaknya kepentingan tertentu yang ada di cabang dinas Halsel.
Informasi yang didapat dari beberapa sumber, Asmar Lajiu merupakan seorang guru di SMA N. 13 Halsel yang pernah melalaikan tugas sebagai ASN selam tiga tahun lamanya. Sebab, dirinya melaksanan tugas sebagai Panwascam, dan itu di benarkan oleh Kepsek SMAN 13 Halsel Amin Ahmad bahkan dirinya juga pernah melaporkan permasalahan ini di cabang dinas terkait.
“Kinerja Asmar Lajiu memang buruk dirinya tidak pernah bertugas selama 3 tahun ditempat saya bahkan saya pernah membuat Non jam kepada beliau dan sekaligus melaporkan beliau di cabang dinas. Akan tetapi sampai sekarang dirinya tidak mendapatkan sanksi”ucap amin.
Oleh sebab itu dirinya berharap agar Dikbud Malut segera melakukan revisi atau membatalkan penugasan baru Asmar Lajiu sebagai Kepsek SMAN 23 Halsel bahkan dirinya siap dipanggil kapan saja untuk memberikan keterangan terkait Kinerja Asmar Lajiu “tutupnya mengakhiri..#red