banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

PDAM Morotai Berbenah, Menunggu Perda Utang Pelanggan Rp. 2 M Lebih Bakal Di Hapus

204
×

PDAM Morotai Berbenah, Menunggu Perda Utang Pelanggan Rp. 2 M Lebih Bakal Di Hapus

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com-Morotai

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Morotai  di bawah kepemimpinan Direktur Sakir Sandri bakal terus berbenah mulai dari sistem manajemen Administrasi hingga pembetula pipanisasi agar mencapai pelayanan yang lebih baik kedepannya.

Menurut Direktur PDAM Kab. Pulau Morotai Sakir Sandry pada wartawan diruang kerjanya, Kamis (04/07/2019) mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal pada tahun 2019 ini, PDAM bakal melakukan berbagai terobosan sesuai dengan program bupati Benny Laos. Dimana program bupati, di tergetkan seluruh masyarakat kabupaten pulau morotai pada tahun 2020 suda teraliri Air hingga mencapai 100 persen melalui sambungan rumah (SR).

foto Direktur PDAM Kab. Pulau Morotai Sakir Sandry

“Saat ini, kami sedang berbenah mulai dari sistem manajemen hingga perbaikan jaringan maupun instalasi pengolahan Air, sehingga dengan waktu enam bulan kedepan seluruh sistem suda dapat berfungsi termasuk perbaikan pipa dan pada tahun 2020 ditergetkan seluruh masyakat pulau morotai suda dapat menikmati air bersih,”Kata Sakir

Lanjut dia, selama proses perbaikan PDAM berencana selama enam bulan kedepan pihaknya bakal menundah penagihan pada masyakat mulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2019.

“Sementara ini, kami masih komunikasikan dengan bupati Benny Laos, kalau Pak bupati setuju? Namun sebelumnya, kami sudah melakukan rapat bersama Asisten I dan kadis keuangan tapi itu semua harus ada persetujuan bupati. Karena menunda penagihan selama enam bulan pada pelanggan,”Ungkapnya.

Bahkan kata dia, selain menunda penagihan pada pelanggan, pihaknya juga mengusulkan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran tagihan ke pelanggan yang sampai saat ini suda mencapai sekitar Rp. 2 miliar lebih sejak tahun 2015.

“Kami saat ini sedang menunggu payung hukum baik berupa perda atau pun pergub. Jika itu suda ada, maka itu bisa di jadikan sebagai dasar acuan untuk kami, agar mengumumkan pada masyakat,” Tuturnya..#amt

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!